Definisi Waralaba
Waralaba (Inggris: Franchising;Prancis: Franchise)
untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau
jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang
dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak
memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI)
atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu
imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam
rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Munir
Fuady mendefinisikan waralaba atau franchise sebagai suatu cara
melakukan kerjasama dibidang bisnis antara dua atau lebih perusahaan, dimana
satu pihak akan bertindak sebagai franchisor dan pihak yang lain
sebagai franchisee, yang didalamnya diatur bahwa
pihakfranchisor sebagai pemilik suatu merk terkenal, dan memberikan
kepada franchisee untuk melakukan kegiatan bisnis atas suatu produk
barang atau jasa berdasarkan dan sesuai dengan rencana komersial yang telah
dipersiapkan, diuji keberhasilannya dan diperbaharui dari waktu ke waktu, baik
atas dasar hubungan eksklusif ataupun non eksklusif, dan sebaliknya suatu
imbalan tertentu akan dibayar kepada franchisor.
Menurut Reitzel,
Lyden, Roberts & Severance, franchise definisikan sebagai sebuah
kontrak atas barang yang intangible yang dimiliki oleh seseorang (franchisor)
seperti merek yang diberikan kepada orang lain (franchisee) untuk menggunakan
barang (merek) tersebut pada usahanya sesuai dengan teritori yang disepakati.
Sementara
menurut P. H. Collin dalam law dictionary mendefinisikan waralaba
sebagai hak menggunakan nama atau menjual produk (barang) atau jasa dimana hak
itu diberikan atau dijual.
Selain
pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud
dengan franchisordan franchisee. Franchisor atau
pemberi waralaba adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada
pihak lain untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual
atau penemuan ciri khas usaha yang dimiliki.
Sedangkan franchisee atau penerima waralaba adalah pihak yang
membeli franchise atau system tersebut dari franchisor sehingga
memiliki hak untuk menjalankan bisnis dengan cara-cara yang dikembangkan
oleh franchisor.
Pengertian
waralaba menurut PP RI No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba, (Revisi atas PP No.
16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPR/Kep/7/1997
Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba),
waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha
terhadap sistem dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau
jasa yang telah terbukti hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh
pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor)
memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem,
prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu
tertentu meliputi area tertentu.
- Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya. Franchisor sudah harus siap dengan perlengkapan operasi bisnis dan kinerja manajemen yang baik, menjamin kelangsungan usaha dan distribusi bahan baku untuk jangka panjang, serta menyediakan kelengkapan usaha sampai ke detail yang terkecil. Franchisor juga sudah harus menyediakan perhitungan keuntungan yang didapat, neraca keuangan yang mencakup BEP (Break Event Point) dan ROI (Return On Investment).
- Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.Franchisee hanya menyediakan tempat usaha dan modal sejumlah tertentu bergantung pada jenis waralaba yang akan dibeli. Namun franchisee juga mempunyai kewajiban non-finansial yang sangat esensial yakni menjaga image produk waralaba. Franchisee mempunyai dua kewajiban finansial yakni membayar franchise fee dan royalti fee. Franchise fee adalah jumlah yang harus dibayar sebagai imbalan atas pemberian hak intelektual pemberi waralaba, yang dibayar untuk satu kali (one time fee) di awal pembelian waralaba. Royalti fee adalah jumlah uang yang dibayarkan secara periodik yang merupakan persentase dari omzet penjualan. Nilai franchisee fee dan royalti fee ini sangat bervariatif, bergantung pada jenis waralaba.
Definisi versi Asosiasi Franchise
Masing-masing
negara memiliki definisi sendiri tentang waralaba.
Amerika
melalui International Franchise
Association (IFA) mendefinisikan franchise sebagai hubungan
kontraktual antara franchisor dengan franchise, dimana franchisor berkewajiban
menjaga kepentingan secara kontinyu pada bidang usaha yang dijalankan oleh
franchisee misalnya lewat pelatihan, di bawah merek dagang yang sama, format
dan standar operasional atau kontrol pemilik (franchisor), dimana franchisee
menamankan investasi pada usaha tersebut dari sumber dananya sendiri.
Sedangkan
menurut British Franchise Association sebagai garansi lisensi
kontraktual oleh satu orang (franchisor) ke pihak lain (franchisee) dengan:
- Mengijinkan atau meminta franchisee menjalankan usaha dalam periode tertentu pada bisnis yang menggunakan merek yang dimiliki oleh franchisor.
- Mengharuskan franchisor untuk melatih kontrol secara kontinyu selama periode perjanjian.
- Mengharuskan franchisor untuk menyediakan asistensi terhadap franchisee pada subjek bisnis yang dijalankan di dalam hubungan terhadap organisasi usaha franchisee seperti training terhadap staf, merchandising, manajemen atau yang lainnya.
- Meminta kepada franchise secara periodik selama masa kerjasama waralaba untuk membayarkan sejumlah fee franchisee atau royalti untuk produk atau service yang disediakan oleh franchisor kepada franchisee.
Sejarah Waralaba
Waralaba
diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an oleh Isaac Singer, pembuat mesin
jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya.
Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali memperkenalkan
format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba
lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola. Namun, menurut
sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan
sebuah industri otomotif AS, General Motors
Industry ditahun 1898[6].
Contoh lain di AS ialah sebuah sistem telegraf,
yang telah dioperasikan oleh berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi
dikendalikan oleh Western Union serta persetujuan eksklusif antar pabrikan
mobil dengan penjual.
Mc Donalds,
salah satu pewaralaba rumah makan siap saji terbesar di dunia
Waralaba
saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan siap
saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer
membuka restoran cepat sajinya. Pada tahun 1935,
Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli
usaha restoran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk
mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan
membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran. Dalam
perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama
pada tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format
bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba
generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di
negara asalnya, AS,
menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha,
mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan
di Inggris,
berkembangnya waralaba dirintis oleh J. Lyonsmelalui
usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis waralaba tidak
mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor) dalam menyeleksi calon
mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA.
Kategori
waralaba berbeda-beda antara lain : franchise dalam bentuk makanan,
pendidikan dan lain-lain. salah satu bentuk nya adalah dan masih banyak
lagi franchise yang berkembang di Indonesia ini.
JENIS WARALABA
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
- Waralaba Luar Negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
- Waralaba Dalam Negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Keuntungan dan Kerugian Waralaba
atau Franchise.
Keuntungan
bagi pemberi waralaba (franchisor).
a. Franchisor akan
mempunyai lebih banyak waktu untuk memikirkan kebijakan untuk mengembangkan
bisnis yang diwaralabakan tersebut.
b. Organisasi franchisor mempunyai
kemampuan untuk memperluas jaringan secara lebih cepat pada tingkat nasional
dan tentunyapun internasional dengan menggunakan modal yang resikonya seminimal
mungkin.
c. Franchisor akan
lebih mudah untuk melakukan eksploitasi wilayah yang belum masuk dalam
lingkungan organisasinya.
d. Franchisor cenderung
untuk tidak memiliki asset outlet dagang sendiri. Tanggung jawab bagi aset
tersebut diserahkan pada franchisee yang memilikinya.
e. Seorang franchisor yang
melibatkan bisnisnya pada kegiatanmanufaktur/pedagang besar bisa mendapatkan
distribusi yang lebih luas dan kepastian bahwa ia mempunyai outlet untuk
prooduknya.
1. Keuntungan
bagi penerima waralaba (franchisee).
a. Kurangnya
pengetahuan dasar dan pengetahuan khusus yang dimilikifranchisee, ditanggulangi
dengan program pelatihan dari franchisor.
b. Franchisee mendapatkan
insentif dengan memiliki bisnis sendiri yang memiliki keuntungan tambahan dari
bantuan terus-menerus franchisor, karenafranchisee adalah pengusaha
independen yang beroperasi di dalam kerangka perjanjian franchise.
c. Di
dalam banyak kasus, bisnis franchisee mendapat keuntungan dari
operasi di bawah nama yang telah mapan dalam pandangan dan fikiran masyarakat.
d. Franchisee biasanya
akan membutuhkan modal yang lebih kecil dibandingkaan bila ia mendirikan bisnis
secara mandiri, karena franchisor melaluhi operasi percobaannya telah
menghapuskan biaya-biaya yang tidak perlu.
e. Franchisee akan
menerima bantuan berikut ini: seleksi tempat, mempersiapakan perbaikan gedung
atau ruangan, mendapatkan dana untuk sebagian biaya akuisisi dari bisnis yang
difranchisekan, pelatihan staff dan pegawai, pembelian peralatan, seleksi dan
pembelian suku cadang serta membantu membuka bisnis dan menjalankannya dengan
lancar.
f. Franchisee mendapat
keuntungan dari aktifitas iklan dan promosi franchisorpada tingkat
nasional.
g. Franchisee mendapatkan
keuntungan dari daya beli yang besar dan kemampuan negosiasi yang
dilakukan franchisor atas nama seluruh franchiseedi jejaringnya.
h. Franchisee mendapatkan
pengetahuan yang khusus dan berskill tinggi serta pengalaman dari organisasi
dan manajemen kantor pusat franchisor, walaupun dia tetap mandiri dalam
bisnisnya sendiri.
i.
Risiko
bisnis franchisee berkurang sangat besar.
j.
Franchisee mendapatkan jasa-jasa
dari para staf lapangan franchisor yang berada di sana untuk
membantunya mengatasi masalah-masalah yang mungkin timbul dari waktu ke waktu
dalam pengelolaan bisnis.
k. Franchisee mendapat
keuntungan dari penggunaan paten, merek dagang, hak cipta, rahasia dagang serta
proses, formula, dan resep rahasia milikfranchisor.
2. Kerugian
bagi pemberi waralaba (franchisor).
a. Beberapa franchisee cenderung
menganggap dirinya independent.
b. Franchisor harus
memiliki keyakinan untuk menjamin bahwa standar kualitas barang dan jasa dijaga
melalui rantai waralaba.
c. Ada franchisee yang
tidak tertarik pada peluang-peluang yang mereka dapatkan dari bisnis tersebut.
d. Franchisor khawatir
bahwa semua hasil kerja dan usaha yang ia berikan dalam pelatihan
kepada franchisee hanya akan menghasilkan pesaing dimasa mendatang.
e. Adanya
kemungkinan terjadinya kesulitan untuk mendapatkan kerja sama darifranchisee.
f. Kemungkinan
terdapat kesulitan-kesulitan dalam rekrutmen orang-orang yang cocok
sebagai franchisee untuk bisnis tertentu.
3. Kerugian
bagi penerima waralaba (franchisee).
a. Tidak
dapat dihindari bahwa hubungan
antara franchisor dengan franchiseepasti melibatkan penekanan
kontrol, karena kontrol tersebut akan mengatur kualitas jasa dan produk yang
akan diberikan kepada masyarakat melaluhifranchisee.
b. Franchisee harus
membayar kepada franchisor untuk jasa-jasa yang didapatkannya dan
untuk penggunaan system, yaitu dengan uang franchise(franchise fee)
pendahuluan dan uang franchise terus menerus.
c. Kesukaran
dalam menilai kualitas franchisor.
d. Kontrak franchise akan
berisi beberapa pembatasan terhadap bisnis yang difranchisekan.
e. Franchisee mungkin
akan menemukan dirinya menjadi terlalu tergantung terhadap franchisor.
f. Kebijakan-kebijakan franchisor mungkin
mempengaruhi keberuntungan franchisee.
Akad atau Perjanjian Waralaba
atau Franchise.
Pada
dasarnya waralaba merupakan salah satu bentuk pemberian lisensi, hanya saja
agak berbeda dengan pengertian lisensi pada umumnya, waralaba menekankan pada
kewajiban untuk menggunakan system, metode, tata cara, prosedur, metode
pemasaran dan penjualan maupun hal-hal lain yang ditentukan oleh pemberi
waralaba secara eksklusif, serta tidak boleh dilanggar maupun diabaikan oleh
penerima lisensi. Hal ini mengakibatkan bahwa waralaba cenderung bersifat
eksklusif. Seorang atau suatu pihak yang menerima waralaba tidaklah
dimungkinkan untuk melakukan kegiatan lain yang sejenis atau yang berada dalam
suatu lingkungan yang mungkin menimbulkan persaingan dengan kegiatan usaha
waralaba yang diperoleh olehnya dari pemberi waralaba.
Berdasarkan
pengertian yang dikemukakan oleh Gunawan Widjaya tersebut di atas, maka dalam
pembuatan perjanjian atau kontrak harus dibuat secara terang dan
sejelas-jelasnya, hal ini disebabkan saling memberi kepercayaan dan mempunyai
harapan keuntungan bagi kedua pihak akan diperoleh secara cepat. Karena itu
kontrak waralaba merupakan suatu dokumen yang di dalamnya berisi suatu
transaksi yang dijabarkan secara terperinci.
Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam pembuatan kontrak dibuat secara terperinci, yang terdiri
dari:
1. Perencanaan
dan identifikasi kepentingaan franchisor sebagai pemilik, hal ini
tentunya akan menyangkut hal-hal seperti merek dagang, hak cipta dan system
bisnis franchisor.
2. Sifat
serta luasnya hak-hak yang diberikan kepada franchisee, hal ini menyangkut
wilayah operasi dan pemberian hak-hak secaraa formal untuk menggunakan merek
dagang, nama dagang dan seterusnya.
3. Jangka
waktu perjanjian. Prinsip dasar dalam mengatur hal ini bahwa
hubunganfranchise harus dapat bertahan pada jangka waktu yang lama, atau
setidak-tidaknya selama waktu lima tahun dengan klausula
kontrak franchise dapat diperpanjang.
4. Sifat
dan luasnya jasa-jasa yang diberikan, baik pada masa-masa awal maupun
selanjutnya. Ini akan menyangkut jasa-jasa pendahuluan yang memungkinkanfranchisee untuk
memulai, ditraining, dan dilengkapi dengan peralatan untuk melakukan bisnis.
Pada masa selanjutnya, franchisor akan memberikan jasa-jasa secara
terperinci hendaknya diatur dalam kontrak dan ia juga diperkenankan untuk
memperkenalkan dan mengembangkan ide-ide baru.
5. Kewajiban-kewajiban
awal dan selanjutnya dari franchisee. Ini akan mengatur kewajiban untuk
menerima beban keuangan dalam mendirikan bisnis sesuai dengan
persyaratan franchisor serta melaksanakan sesuai dengan system
operasi, akunting dan administrasi lainnya untuk memastikan bahwa informasi
yang penting tersedia untuk kedua belah pihak. Sistem-sistem ini akan
dikemukakan dalam petunjuk operasional yang akan disampaikan
kepada franchisee selama pelatihan dan akan terus tersedia sebagai
pedoman/referensi setelah ia membuka bisnisnya.
6. Kontrol
operasional terhadap franchisee. Kontrol-kontrol tersebut untuk memastikan
bahwa standar operasional dikontrol secara layak, karena kegagalan untuk
mempertahankan standar pada satu unit franchisee akan mengganggu
keseluruhan jaringan franchise.
7. Penjualan
bisnis. Salah satu kunci sukses dari franchise adalah motivasi yang
ditanamkannya kepada franchisee, disertai sifat
kewirausahaan franchisee. Seorang franchisor hendaknya sangat
selektif ketika mempertimbangkan lamaran dari franchisee, terutama
terhadap orang-orang yang akan bergabung dengan jejaring dengan membeli bisnis
dari franchise yang mapan.
8. Kematian franchisee.
Untuk memberikan ketenangan bagi franchisee, harus dibuat ketentuan
bahwa franchisor akan memberikan bantuan untuk memungkinkan bisnis
dipertahankan sebagai suatu asset yang perlu direalisir, atau jika tidak bisa
diambil alih oleh ahli warisnya apabila ahli waris tersebut memenuhi syarat
sebagaifranchisee.
9. Arbitrase.
Dalam kontrak sebaiknya ditentukan mengenai penyelesaian sengketa yang mungkin
timbul dengan melaluhi arbitrase, dengan harapan penyelesaiannya akan lebih
cepat, murah dan tidak terbuka sengketanya kepada umum.
10. Berakhirnya
kontrak dan akibat-akibatnya. Dalam kontrak harus selalu ada kektentuan yang
mengatur mengenai berakhirnya perjanjian. Perlu ditambahkan dalam
kontrak, franchisee mempunyai kewajiban selama jangka waktu tertentu
untuk tidak bersaing
dengan franchisor atau franchisee lainnya, juga tidak
diperkenankan menggunakan sistem atau metode franchisor.
Waralaba
atau Franchise Perspektif Hukum Islam.
Menciptakan sistem bisnis waralaba yang
islami, diperlukan sistem nilai syariah sebagai filter moral bisnis yang
bertujuan untuk menghindari berbagai penyimpangan bisnis (moral hazard), yaitu
Maysir (spekulasi), Asusila, Gharar (penipuan), Haram, Riba, Ikhtikar
(penimbunan/monopoli), Dharar (berbahaya).
Bila
diperhatikan dari sudut bentuk perjanjian yang diadakan waralaba (franchise)
dapat dikemukakan bahwa perjanjian itu sebenarnya merupakan pengembangan dari
bentuk kerjasama (syirkah). Hal ini disebabkan karena dengan adanya
perjanjian franchise, maka secara otomatis
antara franchisor dan franchisee terbentuk hubungan kerja
sama untuk waktu tertentu (sesuai dengan perjanjian). Kerja sama tersebut
dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan bagi kedua belah pihak. Dalam waralaba
diterapkan prinsip keterbukaan dan kehati-hatian, hal ini sesuai dengan prinsip
transaksi dalam Islam yaitu gharar (ketidak jelasan).
Sedangkan syirkah
itu sendiri dibagi menjadi 3 bentuk yaitu :
- Syirkah ibahah, yaitu persekutuan hak semua orang untuk dibolehkan menikmati manfaat sesuatu yang belum ada di bawah kekuasaan seseorang.
- Syirkah amlak (milik), yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih untuk memiliki suatu benda.
- Syirkah akad, yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih yang timbul dengan adanya perjanjian. . Syirkah akad dibagi menjadi empat (4), yaitu:
a. Syirkah
amwal, yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih dalam modal/harta.
b. Syirkah
a’mal, yaitu perjanjian persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menerima
pekerjaan dari pihak ketiga yang akan dikerjakan bersama dengan ketentuan upah
dibagi menjadi dua.
c. Syirkah
wujuh, yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan modal harta dari
pihak luar.
d. Syirkah
mudharabah, yaitu kemitraan (persekutuan) antara tenaga dan harta, seorang
(supplier) memberikan hartanya kepada pihak lain (pengelola) yang digunakan
untuk bisnis, dengan ketentuan bahwa keuntungan (laba) yang diperoleh akan
dibagi menurut kesepakatan kedua belah pihak.
Bisnis
waralaba ini pun mempunyai manfaat yang cukup berperan dalam meningkatkan
pengembangan usaha kecil. Dari segi kemashlahatan usaha waralaba ini juga
bernilai positif sehingga dapat dibenarkan menurut hukum Islam. Terdapat
beberapa indikasi di atas yang menyatakan bahwa secara garis besar sistem
transaksi franchise ini diperbolehkan oleh hukum Islam. Karena
waralaba termasuk bentuk perjanjian kerjasama (syirkah) yang sisinya
memberikan hak dan wewenang khusus kepada pihak penerima. Waralaba merupakan
suatu perjanjian timbal balik, karena pemberi waralaba (franchisor) maupun
penerima waralaba (franchisee) keduanya berkewajiabn untuk memenuhi prestasi
tertentu. Setelah pemaparan yang panjang lebar mengenai franchise di
atas, terdapat persamaan dan perbedaan franchise menurut hukum Islam
dan hukum positif.
Persamaannya
adalah Pertama, franchise adalah kerjasama (syirkah) yang saling
menguntungkan, berarti franchise memang dapat dikatakan kategori dari
syirkah dalam hukum Islam. Kedua, terdapat prestasi bagi penerima
waralaba, hal ini sama dengan syirkah mudharabah muqayyadah. Ketiga,
terdapat barang, jasa dan tenaga memenuhi salah satu syarat
syirkah. Keempat, terdapat 2 orang atau lebih yang bertransaksi, sepakat,
hal tertentu, ditulis (dicatat) dan oleh sebab tertentu sesuai dengan syarat
akad, khususnya syirkah mudharabah.
Adapun
perbedaannya terletak pada, Pertama, dalah syirkah mudharabah, modal harus
berupa uang, tidak boleh barang. Sedangkan dalamfranchise modal dapat
dibantu oleh franchisor baik uang, barang atau tenaga
professional. Kedua, dalam franchise terdapat kerja sama dalam
bidang hak kekayaan intelektual (HAKI), yaitu merek dagang. Dan dalam hukum
Islam hal tersebut termasuk syirkah amlak (hak milik).
Ketiga,
tidak bolehnya kerja sama dalam hal berjualan barang haram, sedangkan dalam
hukum positif tidak terdapat pembatasan terhadap hal tersebut, misal transaksi
jual-beli barang najis dan memabukkan, seperti babi dan miras.
WARALABA DI INDONESIA
Di Indonesia,
sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer
kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada
tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus,
yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki
hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat,
maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum
yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya,
kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas,
waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang.
Tonggak kepastian hukumakan
format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997,
yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah(PP) RI No. 16
Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah
dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya
ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis
waralaba adalah sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
- Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak
orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di
Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis
waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin
banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut.
Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji
sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan
sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya
melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau
menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakansistem piramida atau
sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada
beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha
Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi
Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain
IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan
lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala
mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain
International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License
Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah
Franchise Indonesia).
Terimakasih semoga bermanfaat :)
























.jpg)
.jpg)