Minggu, 12 Oktober 2014

Kebijakan perpajakan dalam bidang pendidikan

Pengertian pajak:
Pengertian pajak menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Prof. Dr. A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat pada negara (yang sifatnya dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang sifatnya dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Suparman Sumawidjaya
Pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Smeets
Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hak inpidual untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

Lima unsur pokok dalam defenisi pajak :
1. Iuran / pungutan
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tidak menerima kontra prestasi
5. Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah

 Jenis-jenis Pajak
Secara umum jenis pajak dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Contoh dari pajak pusat adalah:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Kebijakan dalam bidang pajak
Undang-undang KUP sebagai Hukum Pajak Formal

Sebagai hukum pajak formal UU KUP mengatur mengenai prosedur (tata cara) pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan serta sanksi-sanksi bagi yang melanggar kewjiban perpajakan. Dengan kata lain UU KUP mengatur ketentuan formal dalam melaksanakan hukum pajak materil seperti UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), UU Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), UU Bea Meterai dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Pemungutan pajak akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ini, kecuali apabila ketentuan perpajakan atau undang-undang pajak yang lain secara khusus menentukan sendiri tata cara pemungutannya.

PPN, PPnBM dan pajak penghasilan (PPh)

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai
  1. Pajak Objektif. Yang dimaksud dengan pajak objektif adalah suatu jenis pajak yang timbulnya kewajiban pajaknya sangat ditentukan oleh objek pajak. Keadaan subjek pajak tidak menjadi penentu kecuali untuk kasus tertentu.
  2. Dikenakan pada setiap rantai distribusi (Multi Stage Tax). Sepanjang suatu transaksi memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam angka 2, maka pihak PKP Penjual berkewajiban memungut PPN atas transaksi yang terjadi dan kemudian menyetorkan ke Kas Negara dan melaporkannya.
  3. Menggunakan mekanisme pengkreditan. Sesuai dengan namanya maka pada hakekatnya PPN hanya dikenakan atas nilai tambah yang terjadi atas BKP karena adanya proses pabrikasi maupun distribusi. Oleh karena itu PPN yang terutang dalam suatu Masa Pajak diperhitungkan terlebih dahulu dengan PPN yang telah dibayarkan oleh PKP pada saat pembelian bahan baku dan faktor produksi lainnya, sehingga meskipun PPN dikenakan beberapa kali namun tidak menimbulkan efek pajak berganda.
  4. Merupakan pajak atas konsumsi dalam negeri. Oleh karena itu salah satu syarat dikenakannya PPN atas suatu transaksi adalah bahwa BKP/JKP dikonsumsi di dalam Daerah Pabean. Hal inilah yang mendasari pengenaan PPN dengan tarif 0% atas kegiatan ekspor sedangkan untuk kegiatan impor tetap dikenakan PPN 10%.
  5. Merupakan beban konsumen akhir. PPN merupakan pajak tidak langsung sehingga beban pajaknya bisa dialihkan oleh PKP. Pengenaan PPN yang dilakukan beberapa kali tidak menjadi beban PKP karena beban PPN tersebut pada akhirnya akan dialihkan kepada konsumen yang menikmati BKP pada rantai terakhir.
  6. Netral terhadap persaingan. PPN bukan merupakan beban yang menambah harga pokok penjualan karena PPN menganut sistem pengkreditan yang memungkinkan PPN yang dibayarkan pada saat pembelian diperhitungkan dengan PPN yang harus dipungut saat penjualan.
  7. Menganut destination principle. Untuk menentukan suatu transaksi dikenakan PPN atau tidak, terlebih dahulu harus dilihat di negara mana pihak konsumen berada. Apabila konsumen berada di luar negeri maka transaksi tersebut tidak dikenakan PPN karena PPN adalah pajak atas konsumsi dalam negeri.

PPnBM

PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

PPnBM dikenakan atas:
1.      Impor Kendaraan CBU berupa Kendaraan Pengangkutan Orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, kendaraan kabin ganda (double cabin), kendaraan khusus, trailer dan semi-trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah dan kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.
2.      Penyerahan kendaraan hasil perakitan/produksi di dalam daerah pabean berupa Kendaraan Pengangkutan Orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, kendaraan kabin ganda (double cabin), kendaraan khusus, trailer dan semi-trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah dan kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.
3.      Penyerahan kendaraan bermotor berupa Kendaraan Pengangkutan Orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi dan kendaraan kabin ganda (double cabin) hasil pengubahan dari Kendaraan Sasis atau Kendaraan Pengangkutan Barang.

Pajak Penghasilan (PPh)

1. Apa definisi dari Pajak Penghasilan (PPh)?
Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.

2. Siapa saja yang menjadi subjek Pajak Penghasilan (PPh)?
Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Subjek PPh meliputi :
· Orang pribadi
· Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
· Badan
Badan merupakan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
· Bentuk usaha tetap (BUT).
BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa: tempat manajemen perusahaan, cabang perusahaan, kantor perwakilan, pabrik, gudang, dll.



Riska pegawai perusahan menikah meimiliki 2 anak, memperoleh gaji perbulan 10.000.000. Pt tersebut Mengikuti program jamsostek, premi jaminan kecelakaan kerja dan premi jaminan kematian dibayar oleh penerima kerja dengan jumlah masing-masing 0.50% dan 0.30% menaggung iuran jaminan hari tua seriap bulan sebesar 3% dari gaji Riska membayar uang pensiun sebesar 100.000. adapun tunjangan yang didapat antara lain tunjangan makan 3.000.000 dan tunjangan transport  4.000.000.

Gaji                                                                                                10.000.000
Tunjangan makan                                                                              3.000.000
Tunjangan transport                                                                          4.000.000          +
                                                               
                Pengahasilan bruto                                                                                                                                                                                                                                                                   17.000.000

Potongan
Premi jaminan kecelakaan kerja (0.50% x 10.000.000)                         50.000
Premi jaminan kematian (0.30% x 10.000.000)                                     30.000
Iuran jamina hari tua (3% x 10.000.000)                                               300.000    +
                                                                                                                                                                               
          380.000   -
 
Penghasilan neto sebulan                                                                                                     16.620.000


Pengahsilan neto setahun (12 x 16.620.000)                                                                      199.440.000

PTKP
Gaji bersih/ tahun                                                                                                                                                                                                                                                                                 199.440.000
PTKP                                                                                                                                                                                                                                                                                                  24.300.000   -


PKP                                                                                                                                                                                                                                                                                                     175.140.000




PPh pasal 21 terhitung:
5% x 50.000.000                                                                                                                 2.500.000
15% x 125.140.000                                                                                                           18.771.000    +

Pph/ tahun                                                                                                   21.271.000



Terimakasih Semoga Bermanfaat :)

Minggu, 05 Oktober 2014

Resume perkuliahan manajemen keuangan standar pembiayaan pendidikan

MANAJEMEN KEUANGAN 
STANDAR PEMBIAYA PENDIDIKAN 


·      Pengertian Standar Pembiayaan Pendidikan

Biaya pendidikan memegang peran yang penting di dalam keberlangsungan hidup dunia pendidikan (David Wijaya, 2009: 91). Pentingnya biaya dalam suatu penganggaran yaitu biaya memiliki pengaruh terhadap tingkat efisiensi dan efektifitas kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan. Mulyono mendefinisikan biaya sebagai jumlah uang yang disediakan atau dialokasikan dan digunakan atau dibelanjakan untuk terlaksananya berbagai fungsi atau kegiatan guna mencapai suatu tujuan dan sasaran-sasaran dalam rangka proses manajemen.

PP RI No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan :
Pembiayaan pendidikan adalah jumlah uang yang dihasilkan dan dibelanjakan untuk berbagai keperluan penyelenggaraan pendidikan yang mencakup gaji guru, peningkatan profesional guru, pengadaan sarana ruang belajar, perbaikan ruang, pengadaan peralatan/ mobile, pengadaan alat-alat dan buku pelajaran, alat tulis kantor (ATK), kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan pengelolaan pendidikan, dan supervisi pendidikan.

Sebuah acuan analisis terhadap sumber-sumber pendapatan (revenue) dan penggunaan biaya (expenditure) yang diperuntukan sebagai pengelolaan pendidikan secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan.



Pengertian BOS
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.


Biaya Operasional Pendidikan (BOP)

Biaya Operasional Pendidikan (BOP) merupakan program bantuan Pemerintah Daerah untuk meringankan beban orang tua terhadap pendidikan anaknya.  BOP ini diberikan ke sekolah-sekolah dari sekolah tingkat dasar (SD dan SMP) maupun tingkat menengah (SMA/SMK).  Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota harus tetap menyediakan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) setiap tahun sebagai sumber utama pembiayaan sekolah yang dianggarkan melalui APBD setempat.

Selain itu Pemerintah Daerah harus memperhatikan tentang kebutuhan dana BOP. ermasuk kepekaan pemerintah daerah dalam memastikan dana BOP berjalan sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Disamping adanya tanggungjawab pemerintah untuk menindaklanjuti jika ada indikasi penyimpangan yang berasal dari laporan masyarakat.



Minggu, 14 September 2014

PERTEMUAN PERTAMA MANAJEMEN KEUANGAN



KERANGKA KOMPETENSI ABAD 21

Abad 21 kita harus memiliki kompetensi tertentu. Kerangka Kompetensi yang harus dimiliki :

Kehidupan dan Karir 
Kompetensi yang harus dimiliki untuk menjalani kehidupan dan karir yaitu :
  • Fleksibel dan Adaptif : Fleksibel maksudnya dapat bekerja di manapun, Adaptif maksudnya cepat beradaptasi dengan lingkungan.
  • Berinisiatif dan Mandiri : Lebih berinisiatif dan melakukan pekerjaan dengan tanggap serta Mandiri maksudnya dapat mengerjakan pekerjaan sendiri tanpa dibantu orang lain.
  • Keterampilan Sosial dan Budaya 
  • Produktif dan Akuntabel
  • Kepimpinan dan Tanggung Jawab : Kepemimpinan maksudnya mempunyai jiwa pemimpin dan bertanggung jawab dengan semua pekerjaan yang dilakukan.

Pembelajaran dan Inovasi
Kompetensi yang harus dimiliki sebagai berikut :
  • Kreatif dan Inovasi
  • Berfikir Kritis dalam Menyelesaikan Masalah
  • Komunikasi dan Kolaborasi
     
Informasi, Media, dan Teknologi
Kompetensi yang harus dimiliki agar kita dapat meraih ketiga hal tersebut yaitu :
  • Melek Informasi : Informasi bisa didapatkan dari segala sumber, apalagi seperti jaman era globalisasi sekarang ini, maka dari itu kita harus melek Informasi dengan kata lain harus memiliki rasa ingin tahu yang tinggi terhadap informasi - informasi terkini atau terbaru.
  • Melek Media : Informasi dapat dengan mudah didapat,baik dari media, media cetak, media elektronik, dll. Maka dari itu, pada jaman globalisasi masa kini, media sangat berperan penting.
  • Melek TIK : Pada zaman globalisasi ini, kita dituntut untuk serba bisa, salah satunya dapat menggunakan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Karena dalam segala aspek, TIK selalu dan sudah menjadi sebuah kebutuhan.


Kerangka-kerangka tersebut menunjukkan bahwa berpengetahuan saja tidak cukup, harus dilengkapi juga dengan karakter-karakter tersebut. Maka dari itu, harus didukung dengan kemampuan memanfaatkan informasi dan komunikasi.

Tuntutan terhadap Kompetensi SDM
Ada 3 aspek yaitu 

Pengetahuan/Wawasan Global
  • Konseptual yang integratif dan aplikatif
  • Orientasi pada solusi, inovasi dan kreatifitas
  • Nilai-nilai Universal

Keterampilan Global
  • Komunikasi Multi Budaya
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi
  • Pengembangan Intelectual, Emotional dan Adversity Skill

 Sikap/Perilaku
  • Dinamis dan Fleksibel
  • Inisiatif dan Proaktif
  • Inovatif dan Kreatif
  • Mandiri "Survive"


Terdapat 4 Pilar Pendidikan menurut UNESCO, yaitu:

Learning To Know,
  • yaitu tidak hanya memperoleh pengetahuan tapi juga menguasai teknik memperoleh pengetahuan tersebut. Pilar ini berpotensi besar untuk mencetak generasi muda yang memiliki kemampuan intelektual dan akademik yang tinggi.

Learning To Do
  • yaitu menyiratkan bahwa siswa dilatih untuk sadar dan mampu melakukan suatu perbuatan atau tindakan produktif dalam ranah kognitif, afektif, dan psikomotor.Learning To Live Together, yaitu merupakan tanggapan nyata terhadap arus individualisme serta sektarianisme yang semakin menggejala dewasa ini. Memahami, menghormati dan bekerja dengan orang lain, mengakui ketergantungan, hak dan tanggungjawab timbal balik yang melibatkan partisipasi aktif warga, tujuan bersama menuju kerekatan sosial, perdamaian dan semangat kerjasama demi kebaikan bersama.

Learning To Be
  • yaitu perlu dihayati oleh praktisi pendidikan untuk melatih siswa agar mampu memiliki rasa percaya diri (self confidence) yang tinggi. Kepercayaan merupakan modal utama bagi siswa untuk hidup dalam masyarakat.


Terimakasih, semoga bermanfaat :)

Senin, 09 Juni 2014


PERILAKU KONSUMEN


Perilaku konsumen adalah proses dan  aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasi produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumen merupakan hal-hal yang mendasari konsumen untuk membuat keputusan pembelian. Untuk barang berharga jual rendah (low-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mudah, sedangkan untuk barang berharga jual tinggi (high-involvement) proses pengambilan keputusan dilakukan dengan pertimbangan yang matang.  

Pengertian perilaku konsumen dari bebrapa ahli:
  • Menurut James F. Engel,Et.Al.(1968:8) Tindakan individu yang secara langsung terlibat dalam usaha memperoleh dan menggunakan barang-barang jasa ekonomis termasuk proses pengambilan keputusan yang mendahului dan menentukan tindakan-tindakan tersebut.
  • Menurut Gerald Zaltman Melanie Wallendorf(1979:6 ) Tindakan,proses, dan hubungan sosial yang dilakukan individu,kelompok,dan organisasi dalam mendapatkan,menggunakan suatu produk atau lainnya sebagai suatu akibat dari pengalamannya dengan produk,pelayanan,dan sumber-sumber lainnya.
  • Menurut David L. Loudon & Albert J. Della Bitta (1984:6)Sebagai proses pengambilan keputusan dan aktivitas individu secara fisik yang dilibatkan dalam proses mengevaluasi, memperoleh, menggunakan atau dapat mempergunakan barang-barang dan jasa.

Kesimpulan: merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu, kelompok atau orang yang berhubungan dengan proses pengambilan keputusan dalam mendapatkan, menggunakan barang-barang jasa ekonomis yang dapat di pengaruhi konsumen.

Hierarki Kebutuhan menurut teori “Abraham Maslow”
  1. Kebutuuhan fisiologis (kebutuhan akan makan setiap harinya)
  2. Kebutuhan rasa aman (memilih teman, memilih tempat duduk sebelum ujian berlangsung)
  3. Kebutuhan untuk merasa memiliki (menabung untuk membeli iPhone tetapi uang makan sehari-harinya dikurangi agar keinginannya bisa terwujud)
  4. Kebutuhan akan harga diri (seorang anak yang diejek dirinya adalah anak kampung lalu berusaha untuk tampil seperti layaknya anak kota)
  5. Kebutuhan untuk mengaktualisasikan diri (politisi mengeluarkan uang triliunan untuk kampanye akan merasa hebat)


Kebutuhan Konsumen menurut “David McClelland” terdiri dari tiga macam kebutuhan: 
  1. Need for achievment, kebutuhan akan penghargaan.
  2. Need for affiliation, kebutuhan untuk merasa bersama, contohnya seorang anak remaja ketika ingin masuk kuliah rata-rata akan memilih jurusan yang sama dengan yang dipilih oleh temannya agar pada kuliah nanti bisa bersama kembali.
  3. Need for power, kebutuhan akan berkuasa, contohnya seorang senior dikampus akan marah jika junior yang lewat dihadapannya ketika lewat tidak menyapa karena dia merasa bahwa senior harus dihormati oleh junior
Motivasi Konsumen
Pengertian motivasi konsumen dari bebrapa ahli:
  • Abraham Sperling, yaitu: Motif didefinisikan sebagai suatu kecenderungan untuk beraktivitas dimulai dari dorongan dalam diri (drive) dan diakhiri dengan penyesuaian diri
  • William J. Stanton, Suatu motif adalah kebutuhan yang distimulasi yang dicari oleh individu yang berorientasi pada rujukan untuk mencapai rasa puas.
  • Fillmore H. Stanford, yaitu: Motivasi sebagai suatu kondisi yang menggerakan manusia ke arah suatu tujuan tertentu.


Teori-Teori Motivasi:
  1. Teori Insting, alasan mengapa seseorang berperilaku adalah karena adanya insting (predisposisi yang alami).Perilaku dan pikiran manusia adalah hasil dari insting yang bersifat bawaan (Mc Dougall). Teori ini kurang berkembang.
  2. Teori Drive, motivasi seseorang ditentukkan oleh kebutuhan dan kebiasaan dari pengalaman belajar yang sebelumnya.
  3. Teori Lapangan, perilaku merupakan suatu fungsi dari lapangan pada momen waktu, perilaku tersebut merupakan fungsi seseorang dengan lingkungannya.
  4. Teori Prestasi dan Motif-MotIf Sosial, hahwa perilaku tidaklah hanya merupakan proses kognitif saja merupakan proses kognitif saja, tetapi juga merupakan fungsi dari lingkungan sosial.

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Konsumen
  • Kekuatan Budaya Sosial
  • Kekuatan Faktor Psikologis
  • Faktor Sikap dan Keyakinan
  • Konsep Diri


Total Quality Management (TQM), ialah kegiatan yang menyeluruh dalam suatu organisasi dan secara terus menerus selalu memperbaiki kualitas dari semua aktivitas yang ada di dalam organisasi.
  • Proses produksi
  • Kemampuan produksi
  • Layanan konsumen
  • Sistem dan manajemen
  • Teknologi dan informasi
  • Responsif keluhan pelanggan
  • Jaringan komunikasi

Prinsip (TQM),
  • Berfokus pada pemuasan pelanggan
  • Melakukan perbaikan berkesinambungan
  • Melibatkan seluruh potensi organisasi atau sumber daya

Total Quality Management (TQM),
  • Sistem keluhan dan saran = berorientasi pelanggan, menampung saran dan keluhan pelanggan, komunikasi dua arah secara cepat.
  • Survey kepuasan pelanggan = survey kepuasan konsumen secara berkala, meneliti kepuasan secara langsung, merespon keinginan pelanggan.
  • Belanja konsumen yang misterius = mengkaji kelemahan pokok pesaing, menguji kelebihan layanan pesaing, menggali pesaing dilapangan.
  • Analisis hilangnya pelanggan = Menghubungi pelanggan yang berhenti, menggali alasan pelanggan berhenti.



Etika Pemasaran,  beberapa uraian mengenai kode etik:
  • Tanggung  jawab pemasar
  • Tingkah laku professional pemasaran
  • Kejujuran dan keadialan
  • Hak dan kewajiban pihak-pihak dalam proses pertukaran pemasaran


Tanggung jawab Pemasar:
  1. Dalam Bidang Promosi
  2. Dalam Bidang Distrubusi
  3. Dalam Bidang Penetapan Harga
  4. Dalam Bidang Riset Pemasaran
  5. Hubungan Organisasional


Prinsip kebijakan publik terhadap pemasaran :
  • Prinsip kebebasan konsumen dan produsen
  • Prinsip mengendalikan bahaya potensial
  • Prinsip memenuhi kebutuhan dasar
  • Prinsip efisiensi ekonomis
  • Prinsip inovasi
  • Prinsip pendidikan dan informasi konsumen
  • Prinsip perlindungan konsumen




Senin, 26 Mei 2014

Riska Fatimah - 1445125836


Tugas Manajemen Pemasaran Jasa




spanduk 


brosur tampak depan


brosur tampak belakang


cover buku


cover buku

pamflet















Rabu, 21 Mei 2014

Pertemuan tanggal 20 mei 2014
Promosi
Mengembangkan dan mengelola program iklan
Periklanan (advertising) : Semua bentuk terbayar atas prestasi nonpribadi dan promosi ide, barang atau jasa oleh sponsor yang jelas.
Dalam mengembangkan program iklan, manajer perusahaan harus selalu mulai dengan mengidentifikasikan pasar sasaran dan motif pembeli, lalu menggunakan lima keputusan utama (‘lima M’)
Lima M iklan
Misi
·  Tujuan penjulan
·  Tujuan iklan
 
Uang
·  Faktor –faktor yang harus dipertimbangkan
·  Tahapan-tahapan dalam PLC pangsa pasar dan basis konsumen
·  Persaiangan dan kerumuna
·  Frekunsi iklan
·  Kemempuan penggantian produk
 
Pesan
·  Pembentukan pesan
·  Evaluasi dan pemilihan pesan
·  Pelaksana pesan
·  Review tanggung jawab sosial

 
Pengukuran
·  Dampak konsumen
·  Dampak penjualan
 
Media
·  Jangkauan, fekuensi, dampak
·  Jenis media utama
·  Sarana media khusus
·  Penetapan waktu media
·  Alokasi media geografis
 
 


















Mengembangkan dan mengelola
a.       Memntukan tujan yakni komunikasi khusus dan tingkat pencapaian yang harus dicapai dengan permisa tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Tujuan jangkauan:
·         Iklan informative
·         Iklan persuasive
·         Iklan pengingat
·         Ikaln penguat
b.      Membentuk anggaran ikaln, faktor yang pengaruhi keputusan anggarn yaitu tahap dalam siklus hidup prodak
c.       Menegmbangkan kampanye ikaln
­         Membentuk dan evaluasi pesan
Pengiklanan selalu mencari  “ide hebat” yang:
·      Menghubungkan merk dan konsumen secara rasional dan emosional
·      Membedakan merk dari pesaing dengan dengan tajam
·      Cukup luas dan flesibel untuk diterjemahkan ke dalam berbagai media, pasar dan priode waktu
­         Pengembangan kreatif dan pelaksanaan:
·      Iklan televise, dikenal sebagai media paling kuat dan terjangkau sprktrum konsumen yang luas.
·      Ikaln media cetak, dapat memberikan informasi yang rinci dan mengkomunikasikan dengan efektif
·      Ikaln radio, media flesibelitas tinggi
­         Masalah hokum dan sosial
·      Pengiklan tidak boleh membuat pernyataan salah
·      Pengiklan tidak boleh membuat iklan yang mempunyai kapitalis menipu


Memilih jenis media utama:
Varibel yang harus diperhatikan
·         Kebiasaan permisa medi sasaran
·         Karakteristik produk
·         Karakteristik pesan
·         Biaya

Alternative opsi iklan:
a.       Iklan tempat, mecakup:
­         Papan iklan
­         Ruang public, seperti pesawat terbang, arena olah raga, dalam lift kantor dan hotel
b.      Penetapan produk, yakni dalam film atau acara tivi/dalam bentuk advertorial
c.       Titik pembelian yakni ikaln took  seperti dikereta belanja, lorong dan rak

Beberapa kemungkinan ukuran pemirsa yang harus diketahui dalam proses pemilihan:
·         Sirkulasi
·         Permisa
·         Permisa efektif
·         Permisa yang terpapar iklan efektif
Memustuskan penentuan waktu dan alokasi media. Kelasifikasi pola penentuan waktu iklan:
·         Kontinuitas
·         Konsentrasi
·         Bersela
·         Berdenyut

Mengevaluasi efektivitas iklan:
·         Riset pengaruh komunikasi: perumusan menentukan apakah iklan berkomunikasi secara efektif tiga pengujian:
­         Metode umpan balik konsumen
­         Uji portofolio
­         Uji laboratorium
Promosi penjulan. Terdiri dari koleksi alat insentif yang dirancang untuk menstimulasi pembeli yang lebih cepat atau lebih besar atas produk atau jasa tertentu oelh konsumen atau perdagangan. Mencakup :
­         Promosi konsumen
­         Promosi dagang
­         Promosi bisnis dan tenaga penjualan
Keputusan dalam promosi penjualan, mencakup tahap:
­         Menetukan tujuan
­         Memilih alat promosi konsumen
­         Memilih alat promosi dagang
­         Memilih alat promosi tenaga penjualan dan bisnis
­         Mengembangkan program
Acara dan pengalaman, tujan antara lain:
­         Mengidentifikasikan pasar sasaran atau gaya hidup tertentu
­         Meningkatkan kesadaran perusahaan atau nama produk
­         Menciptakan atau memperkuat persepsi tentang asosiasi citra merk kunci
­         Memperkuat citra korporat
­         Menciptakan pengalaman
Keputusan pembelian sponsor utama, mengukur pemeberian sponsor. Metode sisi penawaran dan metode sisi permintaan.

Hubungan masyarakat:
Hubungan masayarakat (public relation): Hubungan masyarakat, atau sering disingkat humas adalah praktek mengelola penyebaran informasi antara individu atau organisasi dan masyarakat. Humas dapat mencakup sebuah organisasi atau individu yang mendapatkan eksposur ke khalayak mereka menggunakan topik kepentingan publik dan berita yang tidak memerlukan pembayaran langsung. Tujuan dari hubungan masyarakat oleh perusahaan sering untuk membujuk masyarakat, investor, mitra, karyawan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempertahankan sudut pandang tertentu tentang hal itu, kepemimpinannya, produk, atau keputusan politik. Kegiatan umum termasuk berbicara di konferensi, memenangkan penghargaan industri, bekerja sama dengan pers, dan komunikasi karyawan