MANAJEMEN KEUANGAN
STANDAR PEMBIAYA PENDIDIKAN
· Pengertian
Standar Pembiayaan Pendidikan
Biaya pendidikan
memegang peran yang penting di dalam keberlangsungan hidup dunia pendidikan
(David Wijaya, 2009: 91). Pentingnya biaya dalam suatu penganggaran yaitu biaya
memiliki pengaruh terhadap tingkat efisiensi dan efektifitas kegiatan dalam
rangka pencapaian tujuan. Mulyono mendefinisikan biaya sebagai jumlah uang yang
disediakan atau dialokasikan dan digunakan atau dibelanjakan untuk
terlaksananya berbagai fungsi atau kegiatan guna mencapai suatu tujuan dan
sasaran-sasaran dalam rangka proses manajemen.
PP RI No. 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan :
Pembiayaan
pendidikan adalah jumlah uang yang dihasilkan dan dibelanjakan untuk berbagai
keperluan penyelenggaraan pendidikan yang mencakup gaji guru, peningkatan
profesional guru, pengadaan sarana ruang belajar, perbaikan ruang, pengadaan
peralatan/ mobile, pengadaan alat-alat dan buku pelajaran, alat tulis kantor
(ATK), kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan pengelolaan pendidikan, dan supervisi
pendidikan.
Sebuah acuan
analisis terhadap sumber-sumber pendapatan (revenue) dan penggunaan biaya (expenditure)
yang diperuntukan sebagai pengelolaan pendidikan secara efektif dan efisien
dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Pengertian
BOS
Menurut Peraturan Mendiknas nomor
69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang
diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun
sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat
melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar
Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah
untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan
dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa
jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan
dana BOS.
Tujuan
Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan
untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka
wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan
untuk:
Membebaskan pungutan bagi seluruh
siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi
sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan
sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan
SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba,
sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
Membebaskan pungutan seluruh siswa
miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun
swasta;
Meringankan beban biaya operasi
sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua
sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri
(TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di
seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk
sasaran dari program BOS ini.
Biaya
Operasional Pendidikan (BOP)
Biaya Operasional Pendidikan (BOP)
merupakan program bantuan Pemerintah Daerah untuk meringankan beban orang tua
terhadap pendidikan anaknya. BOP ini
diberikan ke sekolah-sekolah dari sekolah tingkat dasar (SD dan SMP) maupun
tingkat menengah (SMA/SMK). Pemerintah
Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota harus tetap menyediakan
Biaya Operasional Pendidikan (BOP) setiap tahun sebagai sumber utama pembiayaan
sekolah yang dianggarkan melalui APBD setempat.
Selain itu Pemerintah Daerah harus
memperhatikan tentang kebutuhan dana BOP. ermasuk kepekaan pemerintah daerah
dalam memastikan dana BOP berjalan sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan
oleh pemerintah. Disamping adanya tanggungjawab pemerintah untuk
menindaklanjuti jika ada indikasi penyimpangan yang berasal dari laporan
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar