Kebijakan
perpajakan dalam bidang pendidikan
Pengertian
pajak:
Pengertian pajak menurut
Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Prof. Dr. A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat pada
negara (yang sifatnya dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib
membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak
mendapat prestasi kembali yang dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H.
Pajak adalah iuran rakyat kepada
kas negara berdasarkan undang-undang (yang sifatnya dapat dipaksakan) dengan
tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan
untuk membayar pengeluaran umum.
Suparman Sumawidjaya
Pajak adalah iuran wajib berupa
barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum guna menutup biaya
produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Smeets
Pajak adalah prestasi kepada
pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa
adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hak inpidual untuk membiayai
pengeluaran pemerintah.
Lima unsur pokok dalam
defenisi pajak :
1. Iuran / pungutan
2. Pajak dipungut berdasarkan
undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tidak menerima kontra prestasi
5. Untuk membiayai pengeluaran umun
pemerintah
Jenis-jenis Pajak
Secara umum jenis pajak dibedakan
menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Contoh dari pajak pusat adalah:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan Barang Mewah
(PPnBM)
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Kebijakan dalam bidang pajak
Undang-undang KUP sebagai Hukum
Pajak Formal
Sebagai hukum
pajak formal UU KUP mengatur mengenai prosedur (tata cara) pemenuhan hak dan
kewajiban perpajakan serta sanksi-sanksi bagi yang melanggar kewjiban
perpajakan. Dengan kata lain UU KUP mengatur ketentuan formal dalam
melaksanakan hukum pajak materil seperti UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), UU
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), UU Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB), UU Bea Meterai dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Pemungutan pajak
akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ini, kecuali apabila ketentuan
perpajakan atau undang-undang pajak yang lain secara khusus menentukan sendiri
tata cara pemungutannya.
PPN,
PPnBM dan pajak penghasilan (PPh)
PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
adalah pajak yang dikenakan atas :
a. penyerahan Barang Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak
Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh
Pengusaha Kena Pajak.
Karakteristik Pajak Pertambahan
Nilai
- Pajak
Objektif. Yang dimaksud dengan pajak objektif adalah suatu jenis pajak
yang timbulnya kewajiban pajaknya sangat ditentukan oleh objek pajak.
Keadaan subjek pajak tidak menjadi penentu kecuali untuk kasus tertentu.
- Dikenakan
pada setiap rantai distribusi (Multi Stage Tax). Sepanjang suatu transaksi
memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam angka 2, maka pihak PKP
Penjual berkewajiban memungut PPN atas transaksi yang terjadi dan kemudian
menyetorkan ke Kas Negara dan melaporkannya.
- Menggunakan
mekanisme pengkreditan. Sesuai dengan namanya maka pada hakekatnya PPN
hanya dikenakan atas nilai tambah yang terjadi atas BKP karena adanya
proses pabrikasi maupun distribusi. Oleh karena itu PPN yang terutang
dalam suatu Masa Pajak diperhitungkan terlebih dahulu dengan PPN yang
telah dibayarkan oleh PKP pada saat pembelian bahan baku dan faktor
produksi lainnya, sehingga meskipun PPN dikenakan beberapa kali namun
tidak menimbulkan efek pajak berganda.
- Merupakan
pajak atas konsumsi dalam negeri. Oleh karena itu salah satu syarat
dikenakannya PPN atas suatu transaksi adalah bahwa BKP/JKP dikonsumsi di
dalam Daerah Pabean. Hal inilah yang mendasari pengenaan PPN dengan tarif
0% atas kegiatan ekspor sedangkan untuk kegiatan impor tetap dikenakan PPN
10%.
- Merupakan
beban konsumen akhir. PPN merupakan pajak tidak langsung sehingga beban
pajaknya bisa dialihkan oleh PKP. Pengenaan PPN yang dilakukan beberapa
kali tidak menjadi beban PKP karena beban PPN tersebut pada akhirnya akan
dialihkan kepada konsumen yang menikmati BKP pada rantai terakhir.
- Netral
terhadap persaingan. PPN bukan merupakan beban yang menambah harga pokok
penjualan karena PPN menganut sistem pengkreditan yang memungkinkan PPN
yang dibayarkan pada saat pembelian diperhitungkan dengan PPN yang harus
dipungut saat penjualan.
- Menganut
destination principle. Untuk menentukan suatu transaksi dikenakan PPN atau
tidak, terlebih dahulu harus dilihat di negara mana pihak konsumen berada.
Apabila konsumen berada di luar negeri maka transaksi tersebut tidak
dikenakan PPN karena PPN adalah pajak atas konsumsi dalam negeri.
PPnBM
PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas
penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berdasarkan Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai.
PPnBM dikenakan atas:
1. Impor
Kendaraan CBU berupa Kendaraan Pengangkutan Orang sampai dengan 15 (lima belas)
orang termasuk pengemudi, kendaraan kabin ganda (double cabin), kendaraan
khusus, trailer dan semi-trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau
kemah dan kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih
dari 250 cc.
2. Penyerahan
kendaraan hasil perakitan/produksi di dalam daerah pabean berupa Kendaraan
Pengangkutan Orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi,
kendaraan kabin ganda (double cabin), kendaraan khusus, trailer dan
semi-trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah dan kendaraan
bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.
3. Penyerahan
kendaraan bermotor berupa Kendaraan Pengangkutan Orang sampai dengan 15 (lima
belas) orang termasuk pengemudi dan kendaraan kabin ganda (double cabin) hasil
pengubahan dari Kendaraan Sasis atau Kendaraan Pengangkutan Barang.
Pajak Penghasilan (PPh)
1. Apa definisi dari Pajak
Penghasilan (PPh)?
Pajak Penghasilan (PPh) adalah
Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan
terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima
atau diperoleh selama satu tahun pajak.
2. Siapa saja yang menjadi subjek
Pajak Penghasilan (PPh)?
Menurut UU No. 36 Tahun 2008
tentang Pajak Penghasilan, Subjek PPh meliputi :
· Orang pribadi
· Warisan yang belum terbagi
sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
· Badan
Badan merupakan sekumpulan orang
dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang
tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam
bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan
bentuk usaha tetap.
· Bentuk usaha tetap (BUT).
BUT adalah bentuk usaha yang
dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia,
orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh
tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa: tempat manajemen
perusahaan, cabang perusahaan, kantor perwakilan, pabrik, gudang, dll.
Riska pegawai perusahan menikah meimiliki 2 anak, memperoleh gaji perbulan 10.000.000. Pt tersebut Mengikuti program jamsostek, premi jaminan kecelakaan kerja dan premi jaminan kematian dibayar oleh penerima kerja dengan jumlah masing-masing 0.50% dan 0.30% menaggung iuran jaminan hari tua seriap bulan sebesar 3% dari gaji Riska membayar uang pensiun sebesar 100.000. adapun tunjangan yang didapat antara lain tunjangan makan 3.000.000 dan tunjangan transport 4.000.000.
Gaji 10.000.000
Tunjangan makan 3.000.000
Pengahasilan
bruto 17.000.000
Potongan
Premi jaminan kecelakaan kerja (0.50% x 10.000.000) 50.000
Premi jaminan kematian (0.30% x 10.000.000) 30.000
Iuran jamina hari tua (3% x 10.000.000) 300.000 +
380.000 -
Penghasilan neto sebulan 16.620.000
Pengahsilan
neto setahun (12 x 16.620.000) 199.440.000
PTKP
Gaji bersih/ tahun 199.440.000
PTKP 24.300.000 -
PKP 175.140.000
PPh pasal 21 terhitung:
5% x 50.000.000 2.500.000
Pph/ tahun 21.271.000
Terimakasih Semoga Bermanfaat :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar