Senin, 03 November 2014

MANAJEMEN PIUTANG


Salah satu kegiatan operasional perusahaan adalah penjualan barang dan jasa, baik yang dilakukan secara tunai atau kredit yang sesuai dengan perjanjian. Pengelolaan piutang perusahaan harus dilakukan dengan baik karena piutang tersebut merupakan sumber pendapatan perusahaan yang tertunda dan merupakan hal yang sangat sensitive untuk dibicarakan karena sebagian besar dana perusahaan dialokasikan dalam bentuk piutang dan pengelolaan yang baik dapat memberikan kesan yang positif terhadap perusahaan dalam kualitas manajemennya. Ketika terjadi kemacetan dalam penagihan Piutang dagang, perusahaan akan mengalami kerugian yang besar karena terganggunya perputaran barang dan perputaran keuangan. Dan apa yang harus dilakukan ketika penjual tersebut sedang membutuhkan uang atau membutuhkan perputaran modal yang cepat untuk perputaran selanjutnya. Salah satu solusinya adalah dengan menjual piutang yang ada kepada pihak lain. Sehingga Bank, Lembaga keuangan non Bank, dan perusahaan pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi memberikan jasa anjak piutang yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan penyelesaian utang-piutang dan membantu perusahaan dalam mengelola penjualan secara kreditnya agar baik dan teratur.
Kegiatan Anjak Piutang atau Factoring tersebut juga diperkuat dengan berbagai macam peraturan seperti Peraturan Menteri Keuangan dan Undang-Undang Perbankan karena adanya hubungan hukum yang berubah yaitu orang lain yang membeli piutang tersebut menggantikan kedudukan si penjual dimana ia berhak untuk menuntut pembayaran dari si pembeli atau konsumen.


Konsep Piutang
Piutang merupakan salah satu unsur dari aktiva lancar dalam neraca perusahaan yang timbul akibat adanya penjualan barang dan jasa atau pemberian kredit terhadap debitur yang pembayaran pada umumnya diberikan dalam tempo 30 hari (tiga puluh hari) sampai dengan 90 hari (sembilan puluh hari). Dalam arti luas, piutang merupakan tuntutan terhadap pihak lain yang berupa uang, barang-barang atau jasa-jasa yang dijual secara kredit. Piutang bagi kegunaan akuntansi lebih sempit pengertiannya yaitu untuk menunjukkan tuntutan-tuntutan pada pihak luar perusahaan yang diharapkan akan diselesaikan dengan penerimaan jumlah uang tunai.
Pada umumnya piutang timbul akibat dari transaksi penjualan barang dan jasa perusahaan, dimana pembayaran oleh pihak yang bersangkutan baru akan dilakukan setelah tanggal transaksi jual beli.  Mengingat piutang merupakan harta perusahaan yang sangat likuid maka harus dilakukan prosedur yang wajar dan cara-cara yang memuaskan dengan para debitur sehingga perlu disusun suatu prosedur yang baik demi kemajuan perusahaan.
Piutang  dapat digolongkan dalam dua kategori yaitu piutang usaha dan piutang lain-lain”. Menurut Soemarso (2002:338) piutang usaha adalah: “Perusahaan mempunyai hak klaim terhadap seseorang atau perusahaan lain dengan adanya hak klaim ini perusahaan dapat menuntut pembayaran dalam bentuk uang atau penyerahan aktiva atau jasa lain kepada pihak dengan siapa ia berpiutang”.
Piutang usaha menunjukkan klaim yang akan dilunasi dengan uang yang tidak didukung dengan janji tertulis yang timbul dari penjualan barang-barang atau jasa-jasa yang dihasilkan perusahaan.
Piutang usaha meliputi piutang yang timbul karena penjualan produk atau penyerahan jasa dalam rangka kegiatan usaha normal perusahaan.
Piutang usaha adalah tagihan yang tidak didukung dengan janji tertulis yang hanya dilengkapi oleh surat jalan, faktur/tanda terima lainnya yang telah ditandatangani oleh debitur sehingga pernyataan telah menerima barang ada didalam surat-surat tersebut.
Selain itu pengertian piutang yang pada umumnya digolongkan dalam aktiva lancar yang berartibahwa tagihan-tagihan pada pihak lain yang nantinya akan diminta pembayarannya dalam jangka waktu yang tidak lama (kurang dari satu tahun) yang biasanya digolongkan dalam piutang jangka pendek. Piutang usaha jangka pendek dapat dibagi atas dua yaitu:
1.      Piutang usaha/piutang terhadap langganan
Piutang usaha/piutang terhadap langganan dalam perkiraan piutang usaha dicatat sebagai tagihan yang timbul dari penjualan barang atau jasa yang merupakan usaha perusahaan yang normal/kurang dari 1 tahun, disajikan dalam neraca sebagai aktiva lancar, tetapi apabila telah lebih dari jangka waktu 1 tahun maka akan dilaporkan sebagai aktiva tidak lancar. Jadi tagihan kepada langganan yang biasanya disebut piutang dagang adalah tuntutan keuangan terhadap pihak lain baik perorangan maupun organisasi-organisasi atau debitur-debitur lainnya.
2.    Piutang yang akan diterima.
Piutang yang akan diterima merupakan kontrak prestasi yang sebenarnya sudah menjadi hak perusahaan, akan tetapi belum/tidak saatnya untuk diterima, piutang ini timbul pada suatu akhir periode dimana sebenarnya tagihan tersebut akan diterima pada periode yang akan datang.
Hal-hal yang termasuk dalam piutang yang akan diterima adalah:
1.      Bunga yang masih harus diterima yang timbul dari aktiva yang dimiliki perusahaan, seperti wesel tagih dan  bon.
2.      Piutang sewa yang masih harus diterima yang timbul dari hasil penyewaan, seperti gedung, mobil dan alat-alat besar lainnya.
3.      Pendapatan piutang merupakan pendapatan yang akan diterima sebagai hasil investasi dalam perusahaan.
Penggolongan piutang dan umur piutang dapat digolongkan ke dalam 4 jenis, yaitu:
1.      Piutang lancar adalah piutang yang diharapkan tertagihnya dalam 1 tahun atau siklus usaha normal.
2.      Piutang tidak lancar adalah tagihan/piutang yang tidak dapat ditagih dalam jangka waktu 1 tahun.
3.      Piutang yang dihapuskan adalah suatu tagihan yang tidak dapat ditagih lagi dikarenakan pelanggan mengalami kerugian/bangkrut (tidak tertagih).
4.      Piutang dicadangkan adalah tagihan yang disisihkan sebelumnya untuk menghindari piutang tidak tertagih
Perputaran Piutang
Piutang yang dimiliki oleh suatu perusahaan mempunyai hubungan yang erat dengan volume penjualan kredit, karena timbulnya piutang disebabkan oleh penjualan barang-barang secara kredit dan hasil dari penjualan secara kredit netto dibagi dengan piutang rata-rata merupakan perputaran piutang. Nilai dari perputaran piutang tergantung dari syarat pembayaran piutang tersebut. Makin lunak atau makin lama syarat pembayaran yang ditetapkan berarti makin lama modal terikat dalam piutang. Mengenai perputaran piutang.
Pendapat mengenai perputaran piutang menurut Drs. Munawir (2004:75)  mengatakan bahwa: “Posisi piutang dan taksiran waktu pengumpulannya dapat dinilai dengan menghitung tingkat perputaran piutang  turn over receivable yaitu, dengan membagi total penjualan kredit neto dengan piutang rata-rata”.
Menurut  Warren Reeve (2005:407) perputaran piutang adalah “Usaha (account receivable turn over) untuk  mengukur seberapa sering piutang usaha berubah menjadi kas dalam setahun”.
Dari dua pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa perputaran piutang itu ditentukan dua faktor utama, yaitu penjualan kredit dan rata-rata piutang. Rata-rata piutang dapat diperoleh dengan cara menjumlahkan piutang awal periode dengan piutang akhir periode dibagi dua. Adakalanya angka penjualan kredit untuk suatu periode tertentu tidak dapat diperoleh sehingga yang digunakan sebagai penjualan kredit adalah angka total penjualan.
Dari uraian di atas maka perputaran piutang dapat dirumuskan sebagai berikut:
Rata-rata piutang      =     Piutang awal + piutang akhir
Perputaran piutang   =        Penjualan kredit bersih
Dari definisi dapat diketahui bahwa rasio perputaran yang tinggi mencerminkan kualitas piutang yang semakin baik. Tinggi rendahnya perputaran piutang tergantung pada besar kecilnya modal yang diinvestasikan dalam piutang. Makin cepat perputaran piutang berarti semakin cepat modal kembali. Tingkat perputaran piutang suatu perusahaan dapat menggambarkan tingkat efisiensi modal perusahaan yang ditanamkan dalam piutang, sehingga makin tinggi perputaran piutang berarti makin efisien modal yang digunakan.
Selain perputaran piutang yang digunakan sebagai indikator terhadap efisien atau tidaknya piutang, ada indikator lain yang cukup penting yaitu jika waktu rata-rata pengumpulan piutang (average collection periode). “Jangka waktu pengumpulan piutang adalah angka yang menunjukkan waktu rata-rata yang diperlukan untuk menagih piutang.” (Munawir 2004:76)

Perumusan dari uraian di atas adalah sebagai berikut:
Periode rata-rata pengumpulan piutang         =          360
Perputaran piutang
Periode rata-rata penagihan  piutang             =          Piutang dagang x 365
Penjualan kredit
Jumlah hari penjualan dalam piutang memberi tolak ukur mengenai lamanya waktu piutang dagang yang beredar. Semakin besar rasio umur piutang, semakin besar kemungkinan rasio tidak tertagihnya piutang.
Perubahan rasio antara penjualan kredit dan rata-rata piutang disebabkan oleh banyak hal.Munawir (2004:75) mengemukakan bahwa faktor-faktor penyebabnya adalah sebagai berikut:
Turunnya penjualan dan naiknya piutang
Turunnya piutang dan diikuti turunnya penjualan dalam jumlah yang lebih besar
Naiknya penjualan diikuti naiknya piutang dalam jumlah yang lebih besar
Turunnya penjualan dengan piutang yang tetap
Naiknya piutang sedangkan penjualan tidak berubah.

Terlepas dari hal-hal tersebut diatas, dalam piutang, resiko kerugian akibat piutang yang tidak dapat diterima pembayarannya selalu ada.   Ada dua metode penyisihan piutang yaitu :
1.      Metode penghapusan langsung
Dalam metode ini kerugian piutang yang tidak bisa ditagih, dicatat langsung pada periode saat terjadinya penghapusan piutang dengan perkiraan debet “beban penghapusan piutang” dan kredit perkiraan ”piutang dagang”.
2.      Metode Penyisihan/cadangan.
Ada metode ini, setiap akhir periode dilakukan penaksiran terhadap piutang yang dimiliki perusahaan, sehingga diperoleh taksiran dari piutang yang disangsikan dapat diterima pembayarannya. Taksiran ini dicatat pada perkiraan debet “beban piutang“ dan kredit pada perkiraan “penyisihan piutang“. Jumlah taksiran kerugian piutang dapat ditetapkan atas dasar :
a.       Atas dasar jumlah penjualan
Piutang terjadi karana akibat dari penjualan kredit maka taksiran menhunakan jumlah penjualan selama periode bersangkutan. Yaitu dengan membandingkan kerugian piutang yang sebenarnya terjadi  dengan total pejualan kemudian dilakukan perubahan-perubahan atas kemungkinan yang akan datang. Biasanya dalam  bentuk persentase.
b.      Atas dasar saldo piutang
Jumlah ini dihitung dengan cara mengalikan suatu persentase tertentu dengan saldo piutang pada akhir periode. Dengan demikian yang dijadikan dasar adalah jumlah piutang dagang yang dimiliki perusahaan pada akhir periode.
c.       Atas dasar analisis usia piutang
Penerapan metode ini pada dasrnya sama dengan penentuan taksiran kerugian piutang atas dasar saldo piutang, metode ini dikelompokan menjadi kelompok piutang yang belum jatuh tempo, dan kelompok yang telah jatuh tempo. Sedangkan kelompok yang telah jatuh tempo dikelompokkan atas dasar lamanya jatuh tempo.  Lamanya tunggakan, dihitung dari tanggal jatuh tempo piutang sampai  tanggal 31 Desember.  Contoh : Jatuh tempo piutang tgl 10 November 2004 tapi sampai tgl 31 Desember 2004 belum dibayar maka dihitung sebagati berikut :
Bulan November  , 30 hari -10 hari      = 20 hari
Bulan Desember……………………   = 31 hari
51    ari
Dengan demikian piutang telah lewat jatuh tempo selama 51 hari.   Dan besarnya presentase taksiran kerugian tiap kelompok piutang, ditetapkan atas dasar kelompok usia masing-masing dengan demikian jurnal penyesuaian yang harus dibuat adalah :
( debet ) Beban piutang sangsi                            xxxx         -
( kredit )         Penyisihan untuk piutang sangsi    -          xxxx
Beban piutang sangsi akan mempengaruhi secara langsung laporan  laba – rugi.

    II.            Pengelolaan Piutang
Sebagaimana diketahui, piutang merupakan salah satu bagian penting dalam harta lancar perusahaan. Oleh karena itu tidak dapat dipungkiri bahwa pengendalian piutang merupakan suatu perangkat alat yang perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena piutang yang tidak dapat ditagih merupakan faktor yang akan merugikan perusahaan. Dengan kata lain resiko tidak tertagihnya piutang dari para langganan tetap, adalah tanggung jawab bersama diantara fungsionaris perusahaan.  
Untuk mengantisipasi timbulnya piutang akibat tidak tertagihnya piutang, maka sebelum perusahaan memberikan pijaman atau menambah pinjaman    sebelumnya, pihak perusahaan terlebih dahulu mengadakan evaluasi tentang keadaan atau kemampuan ekonomis calon pembeli.
Ada dua hal kemungkinan dapat menimbulkan kerugian piutang, yaitu akibat dari kecerobohan atau kekurangan hati-hatian perusahaan pada saat terjadi apabila transaksi penjualan barang dan jasa dapat terjadi kerugian karena keinginan buruk pembeli dengan sengaja menyia-menyiakan kepercayaan yang diberikan perusahaan (produsen / penjual). Dan untuk kemungkinan kedua yang mengarah pada kerugian piutang, yang tidak boleh diabaikan oleh pihak perusahaan, musibah yang menimpa para pelanggan seperti bencana alam, perampokkan dan lain-lain. Masalah kedua ini selain mengakibatkan kegurian piutang, juga akan mempengaruhi seluruh kebijaksanaan perusahaan.
Kerugian piutang yang tidak tertagih, merupakan persoalan timbul setelah terjadinya transaksi penjualan barang dan jasa, dan hal ini sering diketahui dalam jangka waktu yang relatif lama. Besar kecilnya piutang dipengaruhi oleh keadaan ekonomi dan kebijakan penjualan kredit yang dilaksanakan oleh perusahaan yang bersangkutan. Apabila perusahaan menurunkan standar pemberian pinjamannya, maka penjualan akan meingkat yang berarti pula meningkatnya piutang. Meningkatnya piutang perusahaan selain dapat meningkatkan keuntungan, juga perusahaan harus menanggung beban investasi piutag yang besar. Dalam hubungan ini  Bambang  Riyanto Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan (2003: 76)  lebih lanjut mengmukakan 5 hal yang mempengaruhi besar kecilnya investasi dalam piutang, yaitu :
1.      Syarat pembayaran penjualan kredit
Syarat pembayaran penjualan kredit bersifat tidak tetap (sewaktu-waktu syarat pembayaran ketat dan sewaktu-waktu syarat pembayaran lunak). Apabila perusahaan adakalanya ketat atau lunak artinya sesuatu yang dapat dikondisikan dalam menetapkan syarat pembayaran yang ketat, berarti perusahaan lebih mementingkan kredit dari pada pertimbangan profitabilitas.
2.      Volume penjualan kredit
Makin besar proporsi penjualan kredit dari keseluruhan penjualan akan memperbesar investasi dalam piutang. Dengan demikian untuk memperbesar penjualan kredit dalam setiap tahun, berarti perusahaan menyediakan investasi piutang yang lebih besar pula, dan demikian halnya dengan  masalah  profitabilitas. Akan tetapi  perusahaan juga diharapkan dengan masalah resiko, dalam arti bahwa makin besar piutang, juga makin besar resiko kerugian akibat tidak tertagihnya piutang tersebut.
3.      Ketentuan tentang pembatasan kredit
Dalam penjualan kredit, perusahaan dapat menetapkan batas maksimal atau plafon kredit yang diberikan kepada para  pelanggan.  makin  besar  plafon  pinjaman yang ditetapkan untuk setiap pelanggan berarti makin besar pula dana yang diinvestasikan dalam piutang, demikian pula ketentuan mengenai siapa yang diberikan pinjaman. Makin selektif  langganan  yang  dapat  diberikan  kredit atau pinjaman akan dapat memperbaiki besarnya investasi dalam piutang. Dengan demikian maka pembatasan pinjaman disini adalah bersifat kuantitatif dan kualitatif.
4.      Kebijaksanaan dalam pengumpulan piutang
Perusahaan dapat menjalankan kebijaksanaan di dalam hal pengumpulan piutangnya secara aktif dan pasif. Perusahaan yang secara aktif menagih piutang memilikipengeluaran uang untuk membiayai aktivitas pengumpulan piutang lebih besar dibandingkan dengan perusahaan yang menjalankan kebijaksanaan pasif.
5.      Kebijaksanaan membayar dari langganan.
Ada kebiasaan dari sebagian pelanggan dalam membayar pinjamannya menggunakan kesempatan dengan alasan menunda pembayaran merasa ada keuntungan. 

 III.            Penerapan manajemen piutang dalam keuangan
Pada pelaksanaannya, jenis dari jasa anjak piutang yang diberikan oleh faktor dan yang akan diterima oleh klien sangat bergantung pada formulasi dari perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak. Atas dasar hal tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut :
a.    Berdasarkan Jasa yang Ditawarkan
·         Full-service factoring, jasa factoring ini meliputi semua jenis piutang baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa nonpembiayaan misalnya urusan administrasi penjualan, tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung resiko terhadap piutang yang macet.
·         Bulk factoring, jasa factoring dengan fasilitas yang pada dasarnya hampir sama dengan Full-service factoring, namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi risiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.
·         Matury factoring, anjak piutang jenis ini memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan. Proteksi risiko atas piutang diberikan oleh factor tanpa melakukan pembiayaan atau pemberian uang muka atas pelunasan piutang. Pembelian piutang oleh factor dilakukan pada tanggal tertentu yang biasanya ditentukan atas dasar rata-rata jangka waktu tempo dari piutang yang diberikan kepada klien. Sebagai contoh, apabila rata-rata jangka waktu jatuh tempo dari piutang adalah 30 hari, maka factor pada hari ke-30 atau setiap 30 hari membeli 100% dari faktur-faktur penjual yang ada. Cara ini tidak menyebabkan munculnya kewajiban bunga bagi klien. Kewajiban klien kepada factor hanyalah fee atas jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan yang diberikan oleh factor.
·         Invoice discounting, anjak piutang jenis ini hanya memberikan jasa pembiayaan saja, sedangkan jasa nonpembiayaan sama sekali tidak diberikan.
b.    Berdasarkan Distribusi Risiko
·         With recourse factoring, anjak piutang dengan cara recourse atau disebut with recourse factoring berkaitan dengan risiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman resiko. Dalam perjanjian With recourse factoring, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengembalikan tanggung jawab (recource) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih dari customer.
·         Without recourse factoring, anjak piutang ini disebut non-recourse factoring adalah perusahaan anjak piutang menanggung resiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakukan recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata mengirim barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewajiban pembayaran utang. Dalam hal terjadi kasus demikian, perusahaan factoring dapat mengembalikan tagihan kepada klien. (Sihabuddin, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya (Jakarta: Grafindo, 2002), 50-54.)
c.       Berdasarkan Keterlibatan Nasabah dalam Perjanjian
·         Disclosed factoring, pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer). Oleh karena itu, pada saat piutang jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitor yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Notifikasi setiap transaksi anjak piutang kepada pihak customer dimaksudkan antara lain:
­         Untuk meminjam pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang.
­         Untuk mencegah pihak customer melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan anjak piutang misalnya, pengurangan jumlah piutang sesuai dengan kontrak klien sebagai penjual.
­         Akan mencegah perubahan-perubahan yang ada dalam kontrak yang memengaruhi perusahaan anjak piutang.
­         Akan memungkinkan perusahaan anjak piutang untuk menuntut atas namanya apabila terjadi perselisihan.
·         Undisclosed factoring, Adalah transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi resiko.
d.      Berdasarkan Lingkup Pelayanan
·         Domestic factoring, Pihak-pihak yang terlibat dalam domestic factoring berkedudukan dalam satu wilayah negara. Apabila dilakukan dalam lingkup domestik, prosesnya adalah sebagai berikut: Klien melakukan transaksi jual beli dengan pihak konsumen. Penyerahan barang atau jasa diikuti dengan penagihan yang diwujudkan dalam dokumen berupa faktur (invoice). Dokumen tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada perusahaan anjak piutang dan klien akan mendapatkan pembayaran setelah dikurangi dengan diskonto. Bila telah jatuh tempo, konsumen akan langsung melakukan pembayaran kepada pihak perusahaan anjak piutang secara penuh. Kemudian perusahaan anjak piutang akan menyerahkan kembali dokumen yang telah dilunasi tersebut beserta dengan tagihan yang tidak ikut dibiayai.
·         International factoring, Pihak-pihak yang terlibat dalam International factoring berkedudukan dalam wilayah negara yang berbeda, terutama perbedaan kedudukan antara klien atau pemasok dengan kedudukan nasabah. Dalam kegiatan anjak piutang dengan lingkup internasional, ada empat pihak yang terkait dalam kegiatan tersebut adalah: eksportir, importir, export factor, dan import factor. Prosesnya adalah sebagai berikut: Eksportir membuat perjanjian dengan pihak perusahaan anjak piutang dan mengajukan limit kredit sehubungan dengan rencana ekspor. Dalam proses tersebut, perusahaan anjak piutang melakukan kerjasama dengan perusahaan serupa (import factor) di luar negeri, tempat negara tujuan ekspor. Pihak perusahaan anjak piutang di luar negeri melakukan serangkaian verifikasi terhadap calon importir. Apabila tidak ada permasalahan, eksportir mengirim barang dan menyerahkan faktur dengan perintah bahwa importir melakukan pembayaran kepada perusahaan anjak piutang yang telah ditunjuk (import factor). Eksportir menyerahkan salinan faktur kepada perusahaan anjak piutang di dalam negeri (export factor) dan akan melakukan pembayaran kepada eksportir. Export factor untuk melakukan penagihan kepada importir dan menerima pembayaran pada saat jatuh tempo.
e.       Berdasarkan Tipe Tagihan atau Piutang
·         Anjak piutang untuk tagihan biasa, Anjak piutang untuk tagihan biasa pada dasarnya hanya melibatkan pihak klien, nasabah, dan factor. Pihak lain, biasanya bank, tidak ikut serta langsung dalam proses anjak piutang ini. Pengalihan tagihan hanya sebatas dari pihak klien kepada pihak factor, dan pada saat jatuh tempo factor dapat melakukan penagihan kepada nasabah atau debitor.
·         Anjak piutang untuk promes, Anjak piutang untuk promes melibatkan pihak lain, biasanya bank, dalam proses penagihan piutang. mekasnismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang dikonversikan menjadi promes untuk kemudian didiskontokan ke pihak lain (bank).
f.       Berdasarkan Pembayaran kepada Klien
·         Advanced Payment, Yaitu transaksi anjak piutang dengan memberikan pembayaran di muka (prepayment financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
·         Maturity, Yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk lebih jelasnya lihat kembali maturity factoring yang telah dibahas terdahulu.
·         Collection, Yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.
Anjak Piutang Syari’ah
Anjak Hutang Syariah “Hawalah bil Ujrah” (Hutang Importir) Prinsip yang digunakan dalam produk ini adalah Prinsip Hawalah bil Ujrah. Prinsip Hawalah yaitu pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya. Dalam hal ini Nasabah Eksportir sebagai pihak yang berhutang dan Divisi Syariah Indonesia Eximbank sebagai pihak yang menanggung (membayar) hutangnya. Ujrah yaitu pembayaran atas jasa yang diberikan oleh Divisi Syariah Indonesia Eximbank (sebagai muhil) kepada Nasabah Eksportir dalam kedudukannya selaku Importir (sebagai muhal ‘alaih) atas ketersediaan dan komitmennya untuk membayar utang Nasabah Eksportir.
Anjak Piutang Syariah “Wakalah bil Ujrah dan Qardh” (Piutang Eksportir) Prinsip yang digunakan dalam produk ini adalah Prinsip Wakalah bil Ujrah dan Qardh. Prinsip Wakalah yaitu pemberi kuasa kepada pihak lain sebagai wakil untuk melakukan suatu pekerjaan, dalam hal ini Divisi Syariah Indonesia Eximbank sebagai penerima kuasa (yang menjadi wakil) dan Nasabah Eksportir dalam kedudukannya selaku Eksportir sebagai pemberi kuasa (yang diwakilkan). Pekerjaan yang dikuasakan kepada Divisi Syariah Indonesia Eximbank adalah pengurusan dokumen dan melakukan penagihan pembayaran. (Sumitro, Warkum. Asas-asas Lembaga Islam dan Lembaga Terkait (Jakarta: Raja Grafindo Persada,1996). 33.)
Manfaat Anjak Piutang :
1.      Bagi Klien
Secara umum, manfaat jasa anjak piutang bagi klien adalah klient mendapatkan kas langsung dari penjualannya dalam bulan berjalan dan tidak perlu menunggu waktu sampai pembayaran dari konsumen dan klien tidak perlu lagi melakukan penagihan kepada konsumen karena perusahaan anjak piutang yang akan melakukan penagihan sekaligus memberikan informasi posisi piutang kepada klien. Namun secara khusus, manfaat jasa anjak piutang bagi klien dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
­         Manfaat yang diterima karena menerima jasa pembiayaan
­         Peningkatan penjualan
Adanya jasa pembiayaan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan cara kredit. Penjualan dengan kredit ini sebenarnya sulit untuk dilakukan apabila klien sulit mengalami kesulitan modal. Namun dengan adanya jasa anjak piutang, klien mampu menjual secara kredit sehingga meningkatkn penjualan.
·           Kelancaran modal kerja, Jasa anjak piutang memungkinkan klien untuk mengonversikan piutangnya yang belum jatuh tempo menjadi dana tunai dengan prosedur yang relatif mudah dan cepat. Tersedianya dana tunai ini dapat dimanfaatkan oleh klien untuk mendanai kegiataan operasional klien seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji pegawai, pembayaran tagihan listrik dan lain-lain.
·           Pengurangan risiko tidak tertagihnya piutang, Dengan  jasa anjak piutang, adanya pengalihan sebagian risiko tidak tertagihnya piutang kepada factor. Pengalihan risiko ini sangat menguntungkan bagi kelancaran dan kepastian usaha bagi pihak klien.
·           Manfaat yang diterima karena menerima jasa nonpembiayaan
·           Memudahkan penagihan piutang, jasa penagihan piutang yang diberikan oleh factor menyebabkan klien tidak perlu secara langsung melakukan penagihan piutang kepada nasabah, sehingga waktu dan tenaga karyawan dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan lain yang lebih produktif.
·           Efisiensi usaha, dengan jasa administrasi penjualan memungkinkan klien untuk mengelola kegiatan penjualannya secara lebih rapi dan efisien karena administrasinya dikelola oleh pihak (factor) yang sudah lebih berpengalaman.
·           Peningkatan kualitas piutang, jasa administrasi penjualan memungkinkan pemberian fasilitas kredit kepada pembeli secara lebih selektif sehingga kemungkinan tertagihnya piutang menjadi lebih tinggi.
·           Memudahkan perencanaan arus kas (cash-flow), jasa investigasi kredit/piutang memungkinkan klien untuk melakukan perkiraan waktu dan jumlah piutang yang dapat ditagih, sehingga memudahkan proyeksi arus kas usaha secara keseluruhan. (Pandia, Frianto dkk. Lembaga Keuangan (Jakarta: Rineka Cipta, 2005) 116.)

2.      Bagi Factor
­         Discount fee/charge, Fee dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa pembiayaan (uang muka) atas piutang yang diberikan oleh factor. Discount fee diperhitungkan sebesar persentase tertentu terhadap besarnya pembiayaan yang diberikan atas dasar :
a.       Risiko tertagih
b.      Jangka waktu
c.       Rata-rata tingkat bunga perbankan
d.      Service/charge, Fee ini dibayarkan oleh klien kepada factor karena factor memberikan jasa nonpembayaran yang nilainya ditentukan sebesar persentase tertentu dari piutang atas dasar beban kerja yang akan dilakukan oleh factor.Semakin besar volume penjualan, maka fee ini juga semakin besar. Semakin sulit penagihan piutang, maka fee ini juga semakin besar.
3.      Bagi Nasabah
­         Kesempatan untuk melakukan pembelian secara kredit, dengan adanya jasa anjak piutang memungkinkan klien melakukan penjualan secara kredit.
­         Layanan penjualan yang lebih baik, jasa administrasi penjualan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan lebih cepat dan tepat.

 IV.            PENERAPAN MANAJEMEN PIUTANG DALAM KEUANGAN PENDIDIKAN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan penggunaan anggaran yang telah dilaksanakan serta hasil yang dicapai secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan sebagai mekanisme akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.
Setiap akhir periode pelaporan, pendapatan yang seharusnya sudah diterima satuan kerja, yang dalam kenyataannya belum diterima seluruhnya, menyebabkan timbulnya Piutang yang harus ditatausahakan sesuai peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada satuan kerja selaku entitas akuntansi. Penyajian angka-angka dalam laporan keuangan diharapkan mampu memberikan informasi yang akurat dan terpercaya bagi yang berkepentingan sehingga penyajian angka tersebut harus dapat diyakini kebenarannya antara lain penyajian piutang sebagai salah satu aset lancar. Piutang merupakan aset lancar yang tingkat likuiditasnya tinggi yang berpotensi disalahgunakan, sehingga setiap Satuan Kerja diharapkan dapat memahami transaksi, penatausahaan, dan penyajian piutang dalam laporan keuangan, sesuai ketentuan perundang-undangan. Timbulnya Piutang pada umumnya terjadi karena adanya tunggakan pungutan pendapatan atau transaksi lainnya yang menimbulkan hak tagih atas pemberian barang/jasa yang belum diterima pembayarannya secara tunai.
Oleh karna itu dalam rangka keseragaman penatausahaan dan akuntansi Piutang di lingkungan Kementerian Pendidikandan Kebudayaan perlu disusun Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Piutang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuan dari POS Pengelolaan Piutang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan antara lain:
1.      Memberikan pedoman yang seragam bagi pejabat perbendaharaan dan petugas pelaporan keuangan pada Kantor/Satker di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam melaksanakan pencatatan dan penyajian Piutang PNBP yang wajar dalam laporan keuangan;
2.      Mendukung penyelenggaraan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang menghasilkan informasi piutang yang wajar;
3.      Memberikan informasi yang wajar dan tepat waktu mengenai piutang.

Ruang Lingkup
Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Piutang merupakan pedoman bagi seluruh Kantor/Satker di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ketentuan Umum Ketentuan mengenai Pengelolaan Piutang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut:
1.      Pengakuan Piutang untuk Satker Non BLU menggunakan basis Kas menuju Akrual;
2.      Pengakuan Piutang untuk satker BLU menggunakan basis Akrual, artinya piutang diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi;
3.      Piutang berkurang pada saat terjadi pembayaran atau penghapusan;
4.      Jika terjadi pembayaran setelah piutang dihapuskan, maka pembayaran tersebut diakui sebagai Pendapatan Lain-lain;
5.      Piutang ditetapkan berdasarkan surat keputusan yang dibuat oleh pimpinan satker yang bersangkutan;
6.      Putang terjadi karena transaksi atau adanya perjanjian/perikatan yang menimbulkan hak tagih di lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan;
7.      Piutang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di klasifikasikan dalam Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
8.      Atas piutang yang telah dihapusbukukan, hak tagih tetap melekat pada satker yang bersangkutan, dan wajib memelihara pencatatannya secara ekstracomptabel;
9.      Piutang yang penagihannya diserahkan kepada KPKNL, hak atas piutang tersebut tetap melekat pada satuan kerja yang bersangkutan;
10.  Transaksi Piutang memiliki karakteristik antara lain:
a.       Terdapat penyerahan barang, jasa, atau timbulnya hak untuk menagih berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.      Kesepakatan pihak-pihak terkait;
c.       Jangka waktu pelunasan;
d.      Jumlah piutang dapat diukur.
11.  Berdasarkan pertimbangan pimpinan satker, mahasiswa yang mempunyai utang/tunggakan pendidikan dapat mengikuti proses belajar dan tidak diperkenankan untuk diberhentikan karena ketidakmampuan membayar uang pendidikan.

Jenis-Jenis Piutang
Jenis-jenis piutang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari:
1.      Piutang dari Pendapatan Penjualan, Sewa,dan Jasa,sebagai berikut:
                               a.            Piutang dari Pendapatan Penjualan adalah piutang yang timbul karena adanya perpindahan hak penguasaan barang kepada pihak lain, sedangkan Kantor/Satker baru menerima sebagian pembayaran dan sisa pembayaran diangsur/dicicil sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati;
                              b.            Piutang dari Pendapatan Sewa, adalah piutang yang timbul karena kegiatan sewa hak guna usaha/guna pakai dimana penyewa tidak mempunyai hak untuk membeli objek yang di sewa dengan sistem pembayaran secara berkala;
                               c.            Piutang dari Pendapatan Jasa, adalah piutang yang timbul karena perikatan/perjanjian dengan menggunakan fasilitas Satuan Kerja yang bersangkutan dan pembayarannya dilakukan secara berkala.

2.      Piutang dari Pendapatan Pendidikan,adalah piutang yang timbul dari jasa pendidikan, antara lain:
                               a.            Piutang dari Pendapatan Sumbangan Pendidikan dan Sumbangan Pembangunan;
                              b.            Piutang dari Pendapatan Uang Ujian Masuk, dan Akhir Pendidikan;
                               c.            Piutang dari Pendapatan Uang Ujian untuk Menjalankan Praktik;
                              d.            Piutang dari Pendapatan Pendidikan Lainnya.

3.      Piutang dari Pendapatan Lain-lain, antara lain:
a.       Piutang dari Pendapatan Pelunasan Ganti Rugi atas Kerugian yang diderita oleh negara (TP/TGR). Piutang ini terjadi karena penyalahgunaan anggaran belanja oleh pegawai atau Bendahara yang menimbulkan TP/TGR yang dapat dikelompokkan menurut sumber timbulnya tuntutan ganti rugi yaitu:
                                                              i.      Piutang yang berasal dari akibat Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Piutang ini timbul karena adanya kerugian negara yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara, sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas yang menjadi kewajibannya. Tuntutan Ganti Rugi ditetapkan oleh pimpinan di lingkup Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                                            ii.      Piutang yang timbul dari akibat Tuntutan Perbendaharaan (TP) Tuntutan Perbendaharaan dikenakan kepada bendahara yang karena lalai atau perbuatan melawan hukum mengakibatkan Kerugian Negara. Tuntutan Perbendaharaan dikenakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.      Piutang dari Pendapatan Pengadaan Barang/Jasa
                                                              i.      Penyedia Barang dan Jasa yang tidak memenuhi ketentuan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan Surat Perikatan Kerja/kontrak dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah, dan pengembalian senilai pekerjaan yang belum diselesaikan.
                                                            ii.      Penyedia Barang dan Jasa telah memenuhi ketentuan yang tercantum pada Surat Perikatan Kerja sesuai Berita Acara. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan instansi berwenang, terdapat ketidaksesuaian kualitas dan atau kuantitas Barang dan Jasa dibandingkan dengan Surat Perikatan Kerja. Hal ini menimbulkan kewajiban bagi Penyedia Barang dan Jasa untuk mengganti barang atau mengembalikan uang yang telah diterima, dan tidak dibarengi dengan pembayaran tunai dan atau penggantian barang diakui sebagai Piutang.
c.       Piutang dari penerimaan kembali Persekot/Uang Muka Gaji Piutang dari penerimaan kembali Persekot/Uang Muka Gaji merupakan piutang yang berasal dari selisih kurang pertanggungjawaban pelaksanaan suatu kegiatan/aktivitas.
d.      Piutang dari penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Pemerintah Piutang dari penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah merupakan piutang yang timbul dari tidak dilaksanakannya kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan dalam kontrak terhadap pihak pemerintah





Tidak ada komentar:

Posting Komentar