MANAJEMEN PIUTANG
Salah satu kegiatan
operasional perusahaan adalah penjualan barang dan jasa, baik yang dilakukan
secara tunai atau kredit yang sesuai dengan perjanjian. Pengelolaan piutang
perusahaan harus dilakukan dengan baik karena piutang tersebut merupakan sumber
pendapatan perusahaan yang tertunda dan merupakan hal yang sangat sensitive
untuk dibicarakan karena sebagian besar dana perusahaan dialokasikan dalam
bentuk piutang dan pengelolaan yang baik dapat memberikan kesan yang positif terhadap
perusahaan dalam kualitas manajemennya. Ketika terjadi kemacetan dalam penagihan Piutang dagang, perusahaan akan
mengalami kerugian yang besar karena terganggunya perputaran barang dan
perputaran keuangan. Dan apa yang harus dilakukan ketika penjual tersebut
sedang membutuhkan uang atau membutuhkan perputaran modal yang cepat untuk
perputaran selanjutnya. Salah satu solusinya adalah dengan menjual piutang yang
ada kepada pihak lain. Sehingga Bank, Lembaga keuangan non Bank, dan perusahaan
pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi memberikan jasa
anjak piutang yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan penyelesaian
utang-piutang dan membantu perusahaan dalam mengelola penjualan secara
kreditnya agar baik dan teratur.
Kegiatan Anjak Piutang
atau Factoring tersebut juga diperkuat dengan berbagai macam peraturan seperti
Peraturan Menteri Keuangan dan Undang-Undang Perbankan karena adanya hubungan
hukum yang berubah yaitu orang lain yang membeli piutang tersebut menggantikan
kedudukan si penjual dimana ia berhak untuk menuntut pembayaran dari si pembeli
atau konsumen.
Konsep
Piutang
Piutang merupakan salah satu unsur dari aktiva
lancar dalam neraca perusahaan yang timbul akibat adanya penjualan barang dan
jasa atau pemberian kredit terhadap debitur yang pembayaran pada umumnya
diberikan dalam tempo 30 hari (tiga puluh hari) sampai dengan 90 hari (sembilan
puluh hari). Dalam arti luas, piutang merupakan tuntutan terhadap pihak lain
yang berupa uang, barang-barang atau jasa-jasa yang dijual secara kredit.
Piutang bagi kegunaan akuntansi lebih sempit pengertiannya yaitu untuk
menunjukkan tuntutan-tuntutan pada pihak luar perusahaan yang diharapkan akan
diselesaikan dengan penerimaan jumlah uang tunai.
Pada umumnya piutang timbul akibat dari
transaksi penjualan barang dan jasa perusahaan, dimana pembayaran oleh pihak
yang bersangkutan baru akan dilakukan setelah tanggal transaksi jual
beli. Mengingat piutang merupakan harta perusahaan yang sangat likuid
maka harus dilakukan prosedur yang wajar dan cara-cara yang memuaskan dengan
para debitur sehingga perlu disusun suatu prosedur yang baik demi kemajuan
perusahaan.
Piutang dapat digolongkan dalam dua kategori
yaitu piutang usaha dan piutang lain-lain”. Menurut Soemarso
(2002:338) piutang usaha adalah: “Perusahaan
mempunyai hak klaim terhadap seseorang atau perusahaan lain dengan adanya hak
klaim ini perusahaan dapat menuntut pembayaran dalam bentuk uang atau
penyerahan aktiva atau jasa lain kepada pihak dengan siapa ia berpiutang”.
Piutang usaha menunjukkan klaim yang akan dilunasi
dengan uang yang tidak didukung dengan janji tertulis yang timbul dari
penjualan barang-barang atau jasa-jasa yang dihasilkan perusahaan.
Piutang usaha meliputi piutang yang timbul karena
penjualan produk atau penyerahan jasa dalam rangka kegiatan usaha normal
perusahaan.
Piutang usaha adalah tagihan yang tidak didukung
dengan janji tertulis yang hanya dilengkapi oleh surat jalan, faktur/tanda
terima lainnya yang telah ditandatangani oleh debitur sehingga pernyataan telah
menerima barang ada didalam surat-surat tersebut.
Selain itu pengertian piutang yang pada umumnya
digolongkan dalam aktiva lancar yang berartibahwa tagihan-tagihan pada pihak
lain yang nantinya akan diminta pembayarannya dalam jangka waktu yang tidak lama
(kurang dari satu tahun) yang biasanya digolongkan dalam piutang jangka pendek.
Piutang usaha jangka pendek dapat dibagi atas dua yaitu:
1. Piutang
usaha/piutang terhadap langganan
Piutang
usaha/piutang terhadap langganan dalam perkiraan piutang usaha dicatat sebagai
tagihan yang timbul dari penjualan barang atau jasa yang merupakan usaha
perusahaan yang normal/kurang dari 1 tahun, disajikan dalam neraca sebagai
aktiva lancar, tetapi apabila telah lebih dari jangka waktu 1 tahun maka akan
dilaporkan sebagai aktiva tidak lancar. Jadi tagihan kepada langganan yang
biasanya disebut piutang dagang adalah tuntutan keuangan terhadap pihak lain
baik perorangan maupun organisasi-organisasi atau debitur-debitur lainnya.
2. Piutang
yang akan diterima.
Piutang yang
akan diterima merupakan kontrak prestasi yang sebenarnya sudah menjadi hak
perusahaan, akan tetapi belum/tidak saatnya untuk diterima, piutang ini timbul
pada suatu akhir periode dimana sebenarnya tagihan tersebut akan diterima pada
periode yang akan datang.
Hal-hal
yang termasuk dalam piutang yang akan diterima adalah:
1. Bunga
yang masih harus diterima yang timbul dari aktiva yang dimiliki perusahaan,
seperti wesel tagih dan bon.
2. Piutang
sewa yang masih harus diterima yang timbul dari hasil penyewaan, seperti gedung,
mobil dan alat-alat besar lainnya.
3. Pendapatan
piutang merupakan pendapatan yang akan diterima sebagai hasil investasi dalam
perusahaan.
Penggolongan
piutang dan umur piutang dapat digolongkan ke dalam 4 jenis, yaitu:
1. Piutang
lancar adalah piutang yang diharapkan tertagihnya dalam 1 tahun atau siklus
usaha normal.
2. Piutang
tidak lancar adalah tagihan/piutang yang tidak dapat ditagih dalam jangka waktu
1 tahun.
3. Piutang
yang dihapuskan adalah suatu tagihan yang tidak dapat ditagih lagi dikarenakan
pelanggan mengalami kerugian/bangkrut (tidak tertagih).
4. Piutang
dicadangkan adalah tagihan yang disisihkan sebelumnya untuk menghindari piutang
tidak tertagih
Perputaran Piutang
Piutang yang dimiliki oleh suatu
perusahaan mempunyai hubungan yang erat dengan volume penjualan kredit, karena
timbulnya piutang disebabkan oleh penjualan barang-barang secara kredit dan
hasil dari penjualan secara kredit netto dibagi dengan piutang rata-rata
merupakan perputaran piutang. Nilai
dari perputaran piutang tergantung dari syarat pembayaran piutang tersebut.
Makin lunak atau makin lama syarat pembayaran yang ditetapkan berarti makin
lama modal terikat dalam piutang. Mengenai perputaran piutang.
Pendapat mengenai perputaran piutang
menurut Drs. Munawir (2004:75) mengatakan bahwa: “Posisi piutang dan
taksiran waktu pengumpulannya dapat dinilai dengan menghitung tingkat
perputaran piutang turn over receivable yaitu, dengan membagi total
penjualan kredit neto dengan piutang rata-rata”.
Menurut Warren Reeve
(2005:407) perputaran piutang adalah “Usaha (account receivable turn
over) untuk mengukur seberapa sering piutang usaha berubah menjadi kas
dalam setahun”.
Dari dua pendapat diatas maka dapat disimpulkan
bahwa perputaran piutang itu ditentukan dua faktor utama, yaitu penjualan
kredit dan rata-rata piutang. Rata-rata piutang dapat diperoleh dengan cara
menjumlahkan piutang awal periode dengan piutang akhir periode dibagi dua.
Adakalanya angka penjualan kredit untuk suatu periode tertentu tidak dapat
diperoleh sehingga yang digunakan sebagai penjualan kredit adalah angka total
penjualan.
Dari
uraian di atas maka perputaran piutang dapat dirumuskan sebagai berikut:
Rata-rata
piutang = Piutang
awal + piutang akhir
Perputaran
piutang = Penjualan
kredit bersih
Dari definisi dapat diketahui bahwa rasio perputaran
yang tinggi mencerminkan kualitas piutang yang semakin baik. Tinggi rendahnya
perputaran piutang tergantung pada besar kecilnya modal yang diinvestasikan
dalam piutang. Makin cepat perputaran piutang berarti semakin cepat modal
kembali. Tingkat perputaran piutang suatu perusahaan dapat menggambarkan
tingkat efisiensi modal perusahaan yang ditanamkan dalam piutang, sehingga
makin tinggi perputaran piutang berarti makin efisien modal yang digunakan.
Selain perputaran piutang yang digunakan sebagai
indikator terhadap efisien atau tidaknya piutang, ada indikator lain yang cukup
penting yaitu jika waktu rata-rata pengumpulan piutang (average collection
periode). “Jangka waktu pengumpulan piutang adalah angka yang menunjukkan waktu
rata-rata yang diperlukan untuk menagih piutang.” (Munawir 2004:76)
Perumusan dari uraian di atas adalah sebagai
berikut:
Periode rata-rata pengumpulan
piutang = 360
Perputaran piutang
Periode rata-rata penagihan
piutang = Piutang
dagang x 365
Penjualan kredit
Jumlah hari penjualan dalam piutang memberi tolak
ukur mengenai lamanya waktu piutang dagang yang beredar. Semakin besar rasio
umur piutang, semakin besar kemungkinan rasio tidak tertagihnya piutang.
Perubahan rasio antara penjualan kredit dan
rata-rata piutang disebabkan oleh banyak hal.Munawir
(2004:75) mengemukakan bahwa faktor-faktor penyebabnya adalah sebagai
berikut:
Turunnya penjualan dan naiknya piutang
Turunnya piutang dan diikuti turunnya penjualan
dalam jumlah yang lebih besar
Naiknya penjualan diikuti naiknya piutang dalam
jumlah yang lebih besar
Turunnya penjualan dengan piutang yang tetap
Naiknya piutang sedangkan penjualan tidak berubah.
Terlepas dari hal-hal tersebut diatas, dalam
piutang, resiko kerugian akibat piutang yang tidak dapat diterima pembayarannya
selalu ada. Ada dua metode penyisihan piutang yaitu :
1. Metode
penghapusan langsung
Dalam
metode ini kerugian piutang yang tidak bisa ditagih, dicatat langsung pada
periode saat terjadinya penghapusan piutang dengan perkiraan debet “beban
penghapusan piutang” dan kredit perkiraan ”piutang dagang”.
2. Metode
Penyisihan/cadangan.
Ada
metode ini, setiap akhir periode dilakukan penaksiran terhadap piutang yang
dimiliki perusahaan, sehingga diperoleh taksiran dari piutang yang disangsikan
dapat diterima pembayarannya. Taksiran ini dicatat pada perkiraan debet “beban
piutang“ dan kredit pada perkiraan “penyisihan piutang“. Jumlah taksiran
kerugian piutang dapat ditetapkan atas dasar :
a. Atas
dasar jumlah penjualan
Piutang
terjadi karana akibat dari penjualan kredit maka taksiran menhunakan jumlah
penjualan selama periode bersangkutan. Yaitu dengan membandingkan kerugian
piutang yang sebenarnya terjadi dengan total pejualan kemudian dilakukan
perubahan-perubahan atas kemungkinan yang akan datang. Biasanya dalam
bentuk persentase.
b. Atas
dasar saldo piutang
Jumlah
ini dihitung dengan cara mengalikan suatu persentase tertentu dengan saldo
piutang pada akhir periode. Dengan demikian yang dijadikan dasar adalah jumlah
piutang dagang yang dimiliki perusahaan pada akhir periode.
c. Atas
dasar analisis usia piutang
Penerapan
metode ini pada dasrnya sama dengan penentuan taksiran kerugian piutang atas
dasar saldo piutang, metode ini dikelompokan menjadi kelompok piutang yang
belum jatuh tempo, dan kelompok yang telah jatuh tempo. Sedangkan kelompok yang
telah jatuh tempo dikelompokkan atas dasar lamanya jatuh tempo. Lamanya
tunggakan, dihitung dari tanggal jatuh tempo piutang sampai tanggal 31
Desember. Contoh : Jatuh tempo piutang tgl 10 November 2004 tapi sampai
tgl 31 Desember 2004 belum dibayar maka dihitung sebagati berikut :
Bulan
November , 30 hari -10 hari = 20 hari
Bulan
Desember…………………… = 31 hari
51 ari
Dengan
demikian piutang telah lewat jatuh tempo selama 51 hari. Dan
besarnya presentase taksiran kerugian tiap kelompok piutang, ditetapkan atas
dasar kelompok usia masing-masing dengan demikian jurnal penyesuaian yang harus
dibuat adalah :
(
debet ) Beban piutang
sangsi
xxxx
-
(
kredit ) Penyisihan untuk
piutang sangsi
- xxxx
Beban piutang sangsi
akan mempengaruhi secara langsung laporan laba – rugi.
II.
Pengelolaan
Piutang
Sebagaimana diketahui, piutang merupakan salah satu
bagian penting dalam harta lancar perusahaan. Oleh karena itu tidak dapat
dipungkiri bahwa pengendalian piutang merupakan suatu perangkat alat yang perlu
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena piutang yang tidak dapat ditagih
merupakan faktor yang akan merugikan perusahaan. Dengan kata lain resiko
tidak tertagihnya piutang dari para langganan tetap, adalah tanggung jawab
bersama diantara fungsionaris perusahaan.
Untuk mengantisipasi timbulnya piutang akibat tidak
tertagihnya piutang, maka sebelum perusahaan memberikan pijaman atau menambah
pinjaman sebelumnya, pihak perusahaan terlebih dahulu
mengadakan evaluasi tentang keadaan atau kemampuan ekonomis calon pembeli.
Ada dua hal kemungkinan dapat menimbulkan kerugian
piutang, yaitu akibat dari kecerobohan atau kekurangan hati-hatian perusahaan pada
saat terjadi apabila transaksi penjualan barang dan jasa dapat terjadi kerugian
karena keinginan buruk pembeli dengan sengaja menyia-menyiakan kepercayaan yang
diberikan perusahaan (produsen / penjual). Dan untuk kemungkinan kedua yang
mengarah pada kerugian piutang, yang tidak boleh diabaikan oleh pihak
perusahaan, musibah yang menimpa para pelanggan seperti bencana alam,
perampokkan dan lain-lain. Masalah kedua ini selain mengakibatkan kegurian
piutang, juga akan mempengaruhi seluruh kebijaksanaan perusahaan.
Kerugian piutang yang tidak tertagih, merupakan
persoalan timbul setelah terjadinya transaksi penjualan barang dan jasa, dan
hal ini sering diketahui dalam jangka waktu yang relatif lama. Besar kecilnya
piutang dipengaruhi oleh keadaan ekonomi dan kebijakan penjualan kredit yang
dilaksanakan oleh perusahaan yang bersangkutan. Apabila perusahaan menurunkan
standar pemberian pinjamannya, maka penjualan akan meingkat yang berarti pula
meningkatnya piutang. Meningkatnya piutang perusahaan selain dapat
meningkatkan keuntungan, juga perusahaan harus menanggung beban investasi
piutag yang besar. Dalam hubungan ini Bambang Riyanto Dasar-Dasar
Pembelanjaan Perusahaan (2003: 76) lebih lanjut mengmukakan 5 hal yang
mempengaruhi besar kecilnya investasi dalam piutang, yaitu :
1. Syarat
pembayaran penjualan kredit
Syarat
pembayaran penjualan kredit bersifat tidak tetap (sewaktu-waktu syarat
pembayaran ketat dan sewaktu-waktu syarat pembayaran lunak). Apabila perusahaan
adakalanya ketat atau lunak artinya sesuatu yang dapat dikondisikan dalam
menetapkan syarat pembayaran yang ketat, berarti perusahaan lebih mementingkan
kredit dari pada pertimbangan profitabilitas.
2. Volume
penjualan kredit
Makin
besar proporsi penjualan kredit dari keseluruhan penjualan akan memperbesar
investasi dalam piutang. Dengan demikian untuk memperbesar penjualan kredit
dalam setiap tahun, berarti perusahaan menyediakan investasi piutang yang lebih
besar pula, dan demikian halnya dengan masalah profitabilitas. Akan
tetapi perusahaan juga diharapkan dengan masalah resiko, dalam arti bahwa
makin besar piutang, juga makin besar resiko kerugian akibat tidak tertagihnya
piutang tersebut.
3. Ketentuan
tentang pembatasan kredit
Dalam
penjualan kredit, perusahaan dapat menetapkan batas maksimal atau plafon kredit
yang diberikan kepada para pelanggan. makin besar
plafon pinjaman yang ditetapkan untuk setiap pelanggan berarti makin
besar pula dana yang diinvestasikan dalam piutang, demikian pula ketentuan
mengenai siapa yang diberikan pinjaman. Makin selektif langganan
yang dapat diberikan kredit atau pinjaman akan dapat
memperbaiki besarnya investasi dalam piutang. Dengan demikian maka pembatasan
pinjaman disini adalah bersifat kuantitatif dan kualitatif.
4. Kebijaksanaan
dalam pengumpulan piutang
Perusahaan
dapat menjalankan kebijaksanaan di dalam hal pengumpulan piutangnya secara
aktif dan pasif. Perusahaan yang secara aktif menagih piutang
memilikipengeluaran uang untuk membiayai aktivitas pengumpulan piutang lebih
besar dibandingkan dengan perusahaan yang menjalankan kebijaksanaan pasif.
5. Kebijaksanaan
membayar dari langganan.
Ada kebiasaan
dari sebagian pelanggan dalam membayar pinjamannya menggunakan kesempatan
dengan alasan menunda pembayaran merasa ada keuntungan.
III.
Penerapan
manajemen piutang dalam keuangan
Pada pelaksanaannya, jenis dari jasa anjak piutang
yang diberikan oleh faktor dan yang akan diterima oleh klien sangat
bergantung pada formulasi dari perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak. Atas
dasar hal tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal
berikut :
a. Berdasarkan
Jasa yang Ditawarkan
·
Full-service factoring, jasa factoring ini
meliputi semua jenis piutang baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa
nonpembiayaan misalnya urusan administrasi penjualan, tagihan dan penagihan
piutang termasuk menanggung resiko terhadap piutang yang macet.
·
Bulk factoring, jasa factoring dengan
fasilitas yang pada dasarnya hampir sama dengan Full-service
factoring, namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi
risiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.
·
Matury factoring, anjak piutang jenis
ini memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara
menyeluruh, dan penagihan. Proteksi risiko atas piutang diberikan
oleh factor tanpa melakukan pembiayaan atau pemberian uang muka atas
pelunasan piutang. Pembelian piutang oleh factor dilakukan pada
tanggal tertentu yang biasanya ditentukan atas dasar rata-rata jangka waktu
tempo dari piutang yang diberikan kepada klien. Sebagai contoh, apabila rata-rata
jangka waktu jatuh tempo dari piutang adalah 30 hari,
maka factor pada hari ke-30 atau setiap 30 hari membeli 100% dari
faktur-faktur penjual yang ada. Cara ini tidak menyebabkan munculnya kewajiban
bunga bagi klien. Kewajiban klien kepada factor hanyalah fee atas
jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan
penagihan yang diberikan oleh factor.
·
Invoice discounting, anjak piutang jenis
ini hanya memberikan jasa pembiayaan saja, sedangkan jasa nonpembiayaan sama
sekali tidak diberikan.
b. Berdasarkan
Distribusi Risiko
·
With recourse factoring, anjak piutang
dengan cara recourse atau disebut with recourse
factoring berkaitan dengan risiko debitor yang tidak mampu memenuhi
kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman
resiko. Dalam perjanjian With recourse factoring, klien akan
menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan
anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengembalikan
tanggung jawab (recource) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang
tidak tertagih dari customer.
·
Without recourse factoring, anjak
piutang ini disebut non-recourse factoring adalah perusahaan anjak
piutang menanggung resiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan
oleh klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa di
luar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakukan recourse. Ini untuk
menghindarkan tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata mengirim
barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan
demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan
tersebut dan terlepas dari kewajiban pembayaran utang. Dalam hal terjadi kasus
demikian, perusahaan factoring dapat mengembalikan tagihan kepada
klien. (Sihabuddin, Bank
dan Lembaga Keuangan lainnya (Jakarta:
Grafindo, 2002), 50-54.)
c. Berdasarkan
Keterlibatan Nasabah dalam Perjanjian
·
Disclosed factoring, pengalihan piutang
kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer).
Oleh karena itu, pada saat piutang jatuh tempo perusahaan anjak piutang
memiliki hak tagih pada debitor yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal
tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari
faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Notifikasi setiap
transaksi anjak piutang kepada pihak customer dimaksudkan antara lain:
Untuk meminjam pembayaran langsung kepada
perusahaan anjak piutang.
Untuk mencegah
pihak customer melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan
anjak piutang misalnya, pengurangan jumlah piutang sesuai dengan kontrak klien
sebagai penjual.
Akan mencegah perubahan-perubahan yang
ada dalam kontrak yang memengaruhi perusahaan anjak piutang.
Akan memungkinkan perusahaan anjak
piutang untuk menuntut atas namanya apabila terjadi perselisihan.
·
Undisclosed factoring, Adalah transaksi
penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien
tanpa pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas
kesepakatan pada pihak klien atau secara sepihak perusahaan anjak piutang
menganggap akan menghadapi resiko.
d. Berdasarkan
Lingkup Pelayanan
·
Domestic factoring, Pihak-pihak yang
terlibat dalam domestic factoring berkedudukan dalam satu wilayah
negara. Apabila dilakukan dalam lingkup domestik, prosesnya adalah sebagai
berikut: Klien melakukan transaksi jual beli dengan pihak konsumen. Penyerahan
barang atau jasa diikuti dengan penagihan yang diwujudkan dalam dokumen berupa
faktur (invoice). Dokumen tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada
perusahaan anjak piutang dan klien akan mendapatkan pembayaran setelah
dikurangi dengan diskonto. Bila telah jatuh tempo, konsumen akan langsung
melakukan pembayaran kepada pihak perusahaan anjak piutang secara penuh.
Kemudian perusahaan anjak piutang akan menyerahkan kembali dokumen yang telah
dilunasi tersebut beserta dengan tagihan yang tidak ikut dibiayai.
·
International factoring, Pihak-pihak
yang terlibat dalam International factoring berkedudukan dalam
wilayah negara yang berbeda, terutama perbedaan kedudukan antara klien atau
pemasok dengan kedudukan nasabah. Dalam kegiatan anjak piutang dengan lingkup
internasional, ada empat pihak yang terkait dalam kegiatan tersebut adalah:
eksportir, importir, export factor, dan import factor. Prosesnya
adalah sebagai berikut: Eksportir membuat perjanjian dengan pihak perusahaan
anjak piutang dan mengajukan limit kredit sehubungan dengan rencana ekspor.
Dalam proses tersebut, perusahaan anjak piutang melakukan kerjasama dengan
perusahaan serupa (import factor) di luar negeri, tempat negara tujuan ekspor.
Pihak perusahaan anjak piutang di luar negeri melakukan serangkaian verifikasi
terhadap calon importir. Apabila tidak ada permasalahan, eksportir mengirim
barang dan menyerahkan faktur dengan perintah bahwa importir melakukan
pembayaran kepada perusahaan anjak piutang yang telah ditunjuk (import factor).
Eksportir menyerahkan salinan faktur kepada perusahaan anjak piutang di dalam
negeri (export factor) dan akan melakukan pembayaran kepada
eksportir. Export factor untuk melakukan penagihan kepada importir
dan menerima pembayaran pada saat jatuh tempo.
e. Berdasarkan
Tipe Tagihan atau Piutang
·
Anjak piutang untuk tagihan biasa, Anjak
piutang untuk tagihan biasa pada dasarnya hanya melibatkan pihak klien,
nasabah, dan factor. Pihak lain, biasanya bank, tidak ikut serta langsung dalam
proses anjak piutang ini. Pengalihan tagihan hanya sebatas dari pihak klien
kepada pihak factor, dan pada saat jatuh tempo factor dapat
melakukan penagihan kepada nasabah atau debitor.
·
Anjak piutang untuk promes, Anjak
piutang untuk promes melibatkan pihak lain, biasanya bank, dalam proses
penagihan piutang. mekasnismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti
piutang dikonversikan menjadi promes untuk kemudian didiskontokan ke pihak lain
(bank).
f. Berdasarkan
Pembayaran kepada Klien
·
Advanced Payment, Yaitu transaksi anjak
piutang dengan memberikan pembayaran di muka (prepayment financing) oleh
perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang
besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
·
Maturity, Yaitu transaksi pengalihan
piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang
tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan
berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). Untuk lebih jelasnya lihat
kembali maturity factoring yang telah dibahas terdahulu.
·
Collection, Yaitu transaksi pengalihan
piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang
berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.
Anjak Piutang Syari’ah
Anjak Hutang Syariah “Hawalah bil
Ujrah” (Hutang Importir) Prinsip yang digunakan dalam produk ini adalah
Prinsip Hawalah bil Ujrah. Prinsip Hawalah yaitu pengalihan hutang dari satu
pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya.
Dalam hal ini Nasabah Eksportir sebagai pihak yang berhutang dan Divisi Syariah
Indonesia Eximbank sebagai pihak yang menanggung (membayar) hutangnya. Ujrah
yaitu pembayaran atas jasa yang diberikan oleh Divisi Syariah Indonesia
Eximbank (sebagai muhil) kepada Nasabah Eksportir dalam kedudukannya selaku
Importir (sebagai muhal ‘alaih) atas ketersediaan dan komitmennya untuk
membayar utang Nasabah Eksportir.
Anjak Piutang Syariah “Wakalah bil
Ujrah dan Qardh” (Piutang Eksportir) Prinsip yang digunakan dalam produk
ini adalah Prinsip Wakalah bil Ujrah dan Qardh. Prinsip Wakalah yaitu pemberi
kuasa kepada pihak lain sebagai wakil untuk melakukan suatu pekerjaan, dalam
hal ini Divisi Syariah Indonesia Eximbank sebagai penerima kuasa (yang
menjadi wakil) dan Nasabah Eksportir dalam kedudukannya selaku Eksportir
sebagai pemberi kuasa (yang diwakilkan). Pekerjaan yang dikuasakan kepada
Divisi Syariah Indonesia Eximbank adalah pengurusan dokumen dan melakukan
penagihan pembayaran. (Sumitro, Warkum. Asas-asas
Lembaga Islam dan Lembaga Terkait (Jakarta:
Raja Grafindo Persada,1996). 33.)
Manfaat Anjak Piutang :
1. Bagi
Klien
Secara
umum, manfaat jasa anjak piutang bagi klien adalah klient mendapatkan kas
langsung dari penjualannya dalam bulan berjalan dan tidak perlu menunggu waktu
sampai pembayaran dari konsumen dan klien tidak perlu lagi melakukan penagihan
kepada konsumen karena perusahaan anjak piutang yang akan melakukan penagihan
sekaligus memberikan informasi posisi piutang kepada klien. Namun secara
khusus, manfaat jasa anjak piutang bagi klien dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
Manfaat yang diterima karena menerima
jasa pembiayaan
Peningkatan penjualan
Adanya jasa pembiayaan memungkinkan
klien melakukan penjualan dengan cara kredit. Penjualan dengan kredit ini
sebenarnya sulit untuk dilakukan apabila klien sulit mengalami kesulitan modal.
Namun dengan adanya jasa anjak piutang, klien mampu menjual secara kredit
sehingga meningkatkn penjualan.
·
Kelancaran modal kerja, Jasa anjak
piutang memungkinkan klien untuk mengonversikan piutangnya yang belum jatuh
tempo menjadi dana tunai dengan prosedur yang relatif mudah dan cepat. Tersedianya
dana tunai ini dapat dimanfaatkan oleh klien untuk mendanai kegiataan
operasional klien seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji pegawai,
pembayaran tagihan listrik dan lain-lain.
·
Pengurangan risiko tidak tertagihnya
piutang, Dengan jasa anjak piutang, adanya pengalihan sebagian
risiko tidak tertagihnya piutang kepada factor. Pengalihan risiko ini
sangat menguntungkan bagi kelancaran dan kepastian usaha bagi pihak klien.
·
Manfaat yang diterima karena menerima
jasa nonpembiayaan
·
Memudahkan penagihan piutang, jasa
penagihan piutang yang diberikan oleh factor menyebabkan klien tidak
perlu secara langsung melakukan penagihan piutang kepada nasabah, sehingga
waktu dan tenaga karyawan dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan lain yang
lebih produktif.
·
Efisiensi usaha, dengan jasa
administrasi penjualan memungkinkan klien untuk mengelola kegiatan penjualannya
secara lebih rapi dan efisien karena administrasinya dikelola oleh pihak
(factor) yang sudah lebih berpengalaman.
·
Peningkatan kualitas piutang, jasa
administrasi penjualan memungkinkan pemberian fasilitas kredit kepada pembeli
secara lebih selektif sehingga kemungkinan tertagihnya piutang menjadi lebih
tinggi.
·
Memudahkan perencanaan arus kas
(cash-flow), jasa investigasi kredit/piutang memungkinkan klien untuk melakukan
perkiraan waktu dan jumlah piutang yang dapat ditagih, sehingga memudahkan
proyeksi arus kas usaha secara keseluruhan. (Pandia, Frianto dkk. Lembaga Keuangan (Jakarta: Rineka Cipta, 2005) 116.)
2. Bagi Factor
Discount fee/charge, Fee dibayarkan
oleh klien karena factor memberikan jasa pembiayaan (uang muka) atas
piutang yang diberikan oleh factor. Discount fee diperhitungkan
sebesar persentase tertentu terhadap besarnya pembiayaan yang diberikan atas
dasar :
a. Risiko
tertagih
b. Jangka
waktu
c. Rata-rata
tingkat bunga perbankan
d. Service/charge,
Fee ini dibayarkan oleh klien kepada factor karena factor memberikan
jasa nonpembayaran yang nilainya ditentukan sebesar persentase tertentu dari
piutang atas dasar beban kerja yang akan dilakukan oleh factor.Semakin
besar volume penjualan, maka fee ini juga semakin besar. Semakin
sulit penagihan piutang, maka fee ini juga semakin besar.
3. Bagi
Nasabah
Kesempatan untuk melakukan pembelian
secara kredit, dengan adanya jasa anjak piutang memungkinkan klien melakukan
penjualan secara kredit.
Layanan penjualan yang lebih baik, jasa
administrasi penjualan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan lebih
cepat dan tepat.
IV.
PENERAPAN
MANAJEMEN PIUTANG DALAM KEUANGAN PENDIDIKAN
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sebagai entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk
melaporkan penggunaan anggaran yang telah dilaksanakan serta hasil yang dicapai
secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan sebagai
mekanisme akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.
Setiap akhir periode pelaporan, pendapatan yang seharusnya sudah
diterima satuan kerja, yang dalam kenyataannya belum diterima seluruhnya,
menyebabkan timbulnya Piutang yang harus ditatausahakan sesuai peraturan
perundang-undangan. Laporan keuangan merupakan
bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada satuan kerja selaku entitas akuntansi. Penyajian
angka-angka dalam laporan keuangan diharapkan mampu memberikan informasi yang
akurat dan terpercaya
bagi yang berkepentingan sehingga penyajian angka tersebut harus dapat diyakini kebenarannya antara
lain penyajian piutang sebagai salah satu aset lancar. Piutang merupakan aset
lancar yang tingkat likuiditasnya tinggi yang berpotensi disalahgunakan,
sehingga setiap Satuan Kerja diharapkan dapat memahami transaksi,
penatausahaan, dan penyajian piutang dalam laporan keuangan, sesuai ketentuan
perundang-undangan. Timbulnya Piutang pada umumnya terjadi karena adanya
tunggakan pungutan pendapatan atau transaksi lainnya yang menimbulkan hak tagih
atas pemberian barang/jasa yang belum diterima pembayarannya secara tunai.
Oleh karna itu dalam rangka keseragaman penatausahaan dan
akuntansi Piutang di lingkungan Kementerian Pendidikandan Kebudayaan perlu
disusun Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Piutang di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuan dari POS
Pengelolaan Piutang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan antara
lain:
1. Memberikan
pedoman yang seragam bagi pejabat perbendaharaan dan petugas pelaporan keuangan
pada Kantor/Satker di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam
melaksanakan pencatatan dan penyajian Piutang PNBP yang wajar dalam laporan
keuangan;
2. Mendukung
penyelenggaraan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang menghasilkan informasi
piutang yang wajar;
3. Memberikan
informasi yang wajar dan tepat waktu mengenai piutang.
Ruang
Lingkup
Prosedur
Operasional Standar Pengelolaan Piutang merupakan pedoman bagi seluruh
Kantor/Satker di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ketentuan Umum Ketentuan mengenai Pengelolaan Piutang di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut:
1. Pengakuan Piutang untuk Satker Non BLU menggunakan basis Kas
menuju
Akrual;
2. Pengakuan Piutang untuk satker BLU menggunakan basis Akrual,
artinya piutang diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi;
3. Piutang berkurang pada saat terjadi pembayaran atau penghapusan;
4. Jika terjadi pembayaran setelah piutang dihapuskan, maka
pembayaran tersebut diakui sebagai Pendapatan Lain-lain;
5. Piutang ditetapkan berdasarkan surat keputusan yang dibuat oleh
pimpinan satker yang bersangkutan;
6. Putang terjadi karena transaksi atau adanya perjanjian/perikatan
yang menimbulkan hak tagih di lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan;
7. Piutang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di
klasifikasikan dalam Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
8. Atas piutang yang telah dihapusbukukan, hak tagih tetap melekat
pada satker yang bersangkutan, dan wajib memelihara pencatatannya secara ekstracomptabel;
9. Piutang yang penagihannya diserahkan kepada KPKNL, hak atas
piutang tersebut tetap melekat pada satuan kerja yang bersangkutan;
10. Transaksi Piutang memiliki karakteristik antara lain:
a. Terdapat penyerahan barang, jasa, atau timbulnya hak untuk menagih
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Kesepakatan pihak-pihak terkait;
c. Jangka waktu pelunasan;
d. Jumlah piutang dapat diukur.
11. Berdasarkan pertimbangan pimpinan satker, mahasiswa yang mempunyai
utang/tunggakan pendidikan dapat mengikuti proses belajar dan tidak
diperkenankan untuk diberhentikan karena ketidakmampuan membayar uang
pendidikan.
Jenis-Jenis Piutang
Jenis-jenis piutang di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari:
1. Piutang dari Pendapatan Penjualan, Sewa,dan Jasa,sebagai berikut:
a.
Piutang dari Pendapatan
Penjualan adalah piutang yang timbul karena adanya perpindahan hak penguasaan
barang kepada pihak lain, sedangkan Kantor/Satker baru menerima sebagian
pembayaran dan sisa pembayaran diangsur/dicicil sesuai dengan ketentuan yang
telah disepakati;
b.
Piutang dari Pendapatan
Sewa, adalah piutang yang timbul karena kegiatan sewa hak guna usaha/guna pakai
dimana penyewa tidak mempunyai hak untuk membeli objek yang di sewa dengan
sistem pembayaran secara berkala;
c.
Piutang dari Pendapatan
Jasa, adalah piutang yang timbul karena perikatan/perjanjian dengan menggunakan
fasilitas Satuan Kerja yang bersangkutan dan pembayarannya dilakukan secara
berkala.
2. Piutang dari Pendapatan Pendidikan,adalah piutang yang timbul dari
jasa pendidikan, antara lain:
a.
Piutang dari Pendapatan
Sumbangan Pendidikan dan Sumbangan Pembangunan;
b.
Piutang dari Pendapatan Uang
Ujian Masuk, dan Akhir Pendidikan;
c.
Piutang dari Pendapatan Uang
Ujian untuk Menjalankan Praktik;
d.
Piutang dari Pendapatan Pendidikan
Lainnya.
3. Piutang dari Pendapatan Lain-lain, antara lain:
a.
Piutang dari Pendapatan
Pelunasan Ganti Rugi atas Kerugian yang diderita oleh negara (TP/TGR). Piutang
ini terjadi karena penyalahgunaan anggaran belanja oleh pegawai atau Bendahara
yang menimbulkan TP/TGR yang dapat dikelompokkan menurut sumber timbulnya
tuntutan ganti rugi yaitu:
i.
Piutang yang berasal dari
akibat Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Piutang ini timbul karena adanya kerugian
negara yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara, sebagai akibat
langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang
dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas yang
menjadi kewajibannya. Tuntutan Ganti Rugi ditetapkan oleh pimpinan di lingkup
Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
ii.
Piutang yang timbul dari
akibat Tuntutan Perbendaharaan (TP) Tuntutan Perbendaharaan dikenakan kepada
bendahara yang karena lalai atau perbuatan melawan hukum mengakibatkan Kerugian
Negara. Tuntutan Perbendaharaan dikenakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
Piutang dari Pendapatan
Pengadaan Barang/Jasa
i.
Penyedia Barang dan Jasa
yang tidak memenuhi ketentuan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan Surat
Perikatan Kerja/kontrak dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan pemerintah, dan pengembalian senilai pekerjaan yang
belum diselesaikan.
ii.
Penyedia Barang dan Jasa
telah memenuhi ketentuan yang tercantum pada Surat Perikatan Kerja sesuai
Berita Acara. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan instansi berwenang, terdapat
ketidaksesuaian kualitas dan atau kuantitas Barang dan Jasa dibandingkan dengan
Surat Perikatan Kerja. Hal ini menimbulkan kewajiban bagi Penyedia Barang dan
Jasa untuk mengganti barang atau mengembalikan uang yang telah diterima, dan
tidak dibarengi dengan pembayaran tunai dan atau penggantian barang diakui
sebagai Piutang.
c.
Piutang dari penerimaan
kembali Persekot/Uang Muka Gaji Piutang dari penerimaan kembali Persekot/Uang
Muka Gaji merupakan piutang yang berasal dari selisih kurang pertanggungjawaban
pelaksanaan suatu kegiatan/aktivitas.
d.
Piutang dari penerimaan
denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Pemerintah Piutang dari penerimaan
denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah merupakan piutang yang
timbul dari tidak dilaksanakannya kewajiban sebagaimana mestinya yang
dibebankan dalam kontrak terhadap pihak pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar